Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2011

Pemberian Dana Subsidi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pencairan dan penggunaan dana subsidi untuk PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur, yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Dana Subsidi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
17 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2011
Tanggal Berlaku
17 Maret 2011
Sumber
Subjek
SUBSIDI, PSO - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan