Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar masyarakat agar menjadi manusia berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia, dan dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan
keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, pelestarian kekayaan Kabupaten Grobogan dan sebagai pusat sumber informasi. Serta dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Grobogan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
1. maksud dan tujuan
2. kewajiban dan kewenangan
3. penyelenggaraan perpustakaan
4. standar penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
5. organisasi profesi
6. akreditasi dan sertifikasi perpustakaan
7. pendanaan
8. kerjasama dan kemitraan
9. naskah kuno
10. peran serta masyrakat
11. pembinaan dan pengawasan
12. keadaan darurat
13. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Darussalam
ABSTRAK:
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi masa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, serta memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial. Untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat
dalam pembangunan, perlu membentuk lembaga penyiaran publik lokal radio dan menetapkannya dengan perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Darussalam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Darussalam yang selanjutnya disebut LPPL Radio Darussalam adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia. Diatur pula mengenai pendirian dan tempat kedudukan, tugas dan fungsi, sifat, tujuan dan kegiatan, organisasi, honorarium dan tunjangan, pembiayaan, kepegawaian, pengawasan, pembubaran, pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka menyampaikan informasi, pesanatau iklan kepada masyarakat luas setiap orang atau badan
diberikan hak untuk menyelenggarakan reklame sesuai kepentingannya;
2. bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di witayah Kabupaten Luwu Timur supaya tercipta
keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk,
ukural, struktur konstruksi dan tata letak reklame;
3. bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, maka perlu pengaturan penyelenggaraan
reklame yang meliputi perencanaan, perizinan, penataan, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaranNegara
Republik lndonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undarg Nomor 5 Tatlun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambalal l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undarg Nomor 5 Tatlun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dar Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1P asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambalal l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undarg Nomor 5 Tatlun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dar Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembarar Negare Republik Indonesie Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Iembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4270);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 26 Ta-hun 2007 tentang Penataan Ruang (tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 6E, Tambahan kmbaran Negara a 7251;
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48:16);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5024);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dar Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Talun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Undsng-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturar Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintal Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan lrmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5772);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Talun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang=Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor
199);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu timur (lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Orgalisasi dan tata
Kerja Inspektorat, Badal Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
(lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1O Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja
lnspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Iembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan l€mbarsn Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 79);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tnhun 2011 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 35);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan
Bangunan (Iembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2012, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 67);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Luwu Timur T6hun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu
timur Nomor 46);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
61);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan (lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
66);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang penyidik pegawai Negeri Sipil Daerah
(Lembararr Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor l, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 80);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentalg penyelenggaraan Ketentraman dan
Ketertiban Umum (Lembaram Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 86);
I. Ketentuan UMUM
II. Asas dan Tujuan
III. Ruang Lingkup
IV. Perencanaan
V. Penyelenggaraan Reklame
VI. Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban
VII. Sanksi Administrasi
VIII. Penyidikan
XI. Ketentuan Pidana
X. Ketentuan Peralihan
XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 69 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Informasi Jabatan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang data-data jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan; bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; 3. Penyusunan Informasi Jabatan; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN TELEVISI MELALUI KABEL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Penyiaran Berlangganan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memperoleh informasi melalui Lembaga Penyiaran dan Berlangganan Televisi Melalui Kabel sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.52 Tahun 2005; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.18/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.41 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan penyiaran berlangganan televisi melalui kabel termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan tujuan, kewenangan, rekomendasi perizinan, penyiaran televisi melalui kabel, iuran berlangganan penyiaran berlangganan televisi melalui kabel, sistem jaringan, tanggung jawab lembaga penyiaran berlangganan televisi melalui kabel, penyelesaian sengketa wilayah layanan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Terdiri dari 13 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Reklame
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan semakin meningkat; bahwa penyelenggaraan reklame pada tempat umum perlu ditata kelola secara baik dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah; bahwa penyelenggaraan reklame dengan tata kelola yang
baik akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur penyelenggaraan izin reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penyelenggaraan izin reklame yang meliputi asas dan tan, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, subjek dan objek penyelenggaraan reklame, penyelenggaraan reklame, perizinan, hak; keajiban dan larangan pemegang izin reklame, pengawasan, penertiban dan pembongkaran reklame, peran serta masyarakat, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya keterbukaan informasi publik yang mendasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Daerah;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 42);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 9);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN: Hak Dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Kewajiban Pengguna Informasi Publik, Hak Dan Kewajiban Badan Publik Daerah Dan Badan Publik Lainnya, INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN OLEH BADAN PUBLIK DAERAH DAN BADAN PUBLIK LAINNYA: Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat, Informasi yang Wajib Diumumkan Oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik Lainnya, Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Oleh Partai Politik, Informasi Publik yang Wajib Disediakan Oleh Organisasi Non Pemerintah, INFORMASI YANG DIKECUALIKAN, STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik Daerah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik Lainnya, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID pada Badan Publik Daerah, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Pada Badan Publik Lainnya, MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI, KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI PROVINSI: Registrasi Keberatan, Tanggapan Atas Keberatan, Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi Provinsi, PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI TINGKAT DESA, LAPORAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat