Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
ditentukan oleh tumbuh kembang anak selama periode
usia dini, yaitu sejak janin sampai usia 6 (enam) tahun
pertama kehidupan, yang terlihat dari peningkatan derajat
kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan,
pematangan emosional, spiritual, perlindungan hukum,
dan kesejahteraan anak; bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini secara optimal sesuai dengan usia
dan tahap perkembangan, diperlukan upaya peningkatan
kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan,
kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang
dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh,
terintregasi, dan berkesinambungan; bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak
usia dini secara terintegrasi dan selaras menuju
terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria,
berahklak mulia, dan berkarakter sebagai generasi masa
depan yang berkualitas dan kompetitif, perlu menyusun
kebijakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan pengembangan anak usia dini
holistik integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip-Prinsip dan Bentuk Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Bab III Arah Kebijakan
Bab IV Strategi, Sasaran dan Penyelenggaraan
Bab V Gugus Tugas
Bab VI Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
a. bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan suatu bangsa dan daerah yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera dengan memberikan perhatian pada investasi sumber daya manusia sejak dini; b. bahwa dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Buton Tengah, perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program pembangunan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Buton Tengah bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu, menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak, sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP BAB III HAK DAN KEWAJIBAN BAB V PELAYANAN KESEHATAN IBU BAB VI PELAYANAN KIBBLA BAB VII SUMBER DAYA KIBBLA BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB X SANKSI ADMINISTRASI BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
29 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK
NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pengarusutamaan Gender, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender; memuat antara lain: ketentuan umum; perencanaan; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; pelaporan, pemantauan dan evaluasi; pendanaan; kerjasama;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakukan diskriminatif dan mewujudkan kesejahteraan bagi anak untuk meningkatkan perlindungan terhadp anak sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dengan telah diterbitkannya PP No. 78 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 59 Tahun 2019; PP No. 78 Tahun 2021; Perpres No. 25 Tahun 2021; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2017; Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Hak Anak Dan Pemenuhan Hak Anak, Gugus Tugas Kota Layak Anak, Sistem Informasi Data Anak, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Pembiayaan, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Ketentuan Pidana , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03, TLD No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
didaerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat diperlukan pengintegrasian gender
melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Pengarusutamaan Gender.
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Walikota adalah Walikota Palopo.
5. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Palopo.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah.
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo.
9. Camat adalah pejabat yang diangkat oleh Walikota untuk melaksanakan tugas pemerintahan di kecamatan.
10. Lurah adalah pejabat yang diangkat oleh Walikota untuk melaksanakan tugas pemerintahan di kelurahan.
11. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembanguan di daerah.
12. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
13. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-halmya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
14. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
15. Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
16. Perencanaan Responsif Gender adalah Perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian, pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
1 7. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG
adalah Anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
18. Anggaran Berperspektif Gender (Gender Budget) adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
yang selanjutnya disingkat RENSTRA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RENJA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
23. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah Dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada dan atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
24. Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
25. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi di daerah.
26. Pembangunan Berperspektif Gender adalah suatu kebijakan
pembagunan yang tidak mempertimbangkan relasi gender dan tidak mengarahkan kesenjangan gender akan terbatas efektifitasnya.
27. Metode Alur Kerja Analisis Gender adalah suatu alat atau
instrument yang variatif namun kesemuanya dimulai dengan penyedia data dan fakta serta informasi tentang gender.
BABU
AZAS, MAKSUD DAR TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Pengarusutamaan gender berasaskan:
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. keadilan;
c. partisipasi;
d. kesetaraan; dan
e. non diskriminasi.
Bagian Kedua
Maksud
Pasal 3
Pelaksanaan PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
Bagian Ketiga
TuJuan
Pasal 4
Tttjuan pelaksanaan PUG adalah:
a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
b. mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, berbangsa dan bemegara;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran yang responsif gender;
e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumberdaya pembangunan; dan
f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
BABm
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup PUG meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan kota.
BABIV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 6
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab
Pasal 7
(1) Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan PUG di daerah.
(2) Tanggung jawab Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Wakil Walikota.
Pasal 8
Walikota menetapkan SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di daerah.
BABV
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 9
(1) Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RENSTRA SKPD dan RENJA SKPD.
(2) Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender.
Pasal 10
(1) Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analisys Pathway) atau metode analisis lain.
(2) Analisis gender terhadap Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang dilalrukan oleh masing-masing SKPD.
(3) Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD, RENSTRA SKPD, RENJA SKPD dan RKA-SKPD dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Pasal 11
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengkoordinasikan
penyusunan RPJMD, RENSTRA SKPD dan RENJA SKPD responsif gender. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja dan anggaran SKPD
responsif gender diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 12
(1) Hasil Analisis Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dituangkan dalam penyusunan OBS.
(2) Hasil Analisis Gender yang terdapat dalam GBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar SKPD dalam menyusun kerangka acuan kerja.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 13
(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh SKPD dibentuk
Pokja PUG.
(2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala/Pimpinan SKPD.
(3) Walikota menetapkan Kepala Bappeda sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pokja PUG ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI
FOCAL POINT PUG
Pasal 14
(1) Focal Point PUG pada setiap SKPD terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas Perencanaan dan/ atau Program.
(2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Penganggaran SKPD yang responsif gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD dan lingkungan masyarakat;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan SKPD;
e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing SKPD.
(3) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh Kepala SKPD.
BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 15
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan oleh Walikota.
Pasal 16
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara berjenjang pada setiap SKPD.
(2) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Pusat Studi Wanita dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
(3) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan pelaksanaan PUG
diatur dengan Peraturan Walikota.
· ..
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya
Masyarakat berhak turut serta dalam berbagai kegiatan PUG.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya berfungsi sebagai sumber informasi, kajian, advokasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan upaya melaksanakan PUG.
BABIX
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG.
(2) Pembinaan terhadap pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(l}, meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG pada SKPD;
d. peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja.
BABX
PENDANAAN
Pasal 19
(1) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Ramah Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa penduduk Lanjut Usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan Dan seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup dan pertambahan populasi lanjut usia Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU No. 13 Tahun 1998 maka perlu menetapkan Perda tentang Kabupaten Ramah Lanjut Usia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permensos No. 19 Tahun 2012; Permensos No. 4 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban, Penyelenggaraan Kabupaten Ramah Lanjut Usia, Rumah Singgah Lanjut Usia, Peran Serta Masyarakat, Kelembagaan, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan, Penghargaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak di daerah merupakan suatu upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta
Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini,
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Keputusan Gubernur tentang Perubahan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 6),
-
10 Halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2021
Permen PPPA No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pemberian Dan Pengelolaan Bantuan Di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Permen PPPA No. 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan Di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH OLEH KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 3, BN.2021/No.203, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 16 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan
pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di
daerah dalam pemberian bantuan lainnya yang memiliki
karakteristik bantuan, perlu diberikan bantuan
pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan
kebutuhan khusus anak yang memerlukan pelindungan
khusus;
c. bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan di
Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan
Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan
pemberian dan pengelolaan bantuan yang dilakukan oleh
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak saat ini, sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah oleh Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 133);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1745);
5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887);
Ketentuan umum; tujuan; jenis dan bentuk bantuan; tata kelola bantuan; Monitoring dan evaluasi; pertanggungjawaban dan pelaporan; pengendalian dan pengawasan; penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian
dan Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 940)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian dan
Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 768)
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tertuang dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kota Probolinggo berkewajiban dan
bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan
kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam
rangka menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kota Layak Anak;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan
Kota Layak Anak untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang
secara layak dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat
kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang sehat, cerdas , berkualitas,
berakhlak mulia dan sejahtera serta melindungi anak dari ancaman diskriminasi, Eksploitasi, Kekerasan,
Penelantaran, pengabaian, perlakuan salah dan semua ancaman dari dalam
maupun luar yang dapat mengganggu kelangsungan hidup,tumbuh dan
berkembang nya anak secara wajar; meliputi: ketentuan umum; maksud dan rujuan; prinsip dan strategi; tanggungjawab dan peran serta penyelenggara KLA; pendanaan; sanksi administratif; sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
jumlah 38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
bahwa anak pada saat ini berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas kependudukan yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan; bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan bagi anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Kartu Identitas Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 27-C tahun 2016;
Peraturan Walikota ini membahas mengenai tujuan, ruang lingkup,sasaran dan mekanisme penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat