PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 17.235 peraturan dalam 0,01 detik

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1967
• Berlaku mulai 57 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1966
• Berlaku mulai 57 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1966
• Berlaku mulai 58 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1966
• Berlaku mulai 58 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1966
• Berlaku mulai 58 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
  1. PP No. 8 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1965
• Berlaku mulai 60 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1965
• Berlaku mulai 59 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1965
• Berlaku mulai 59 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1964
• Berlaku mulai 60 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1964
• Berlaku mulai 60 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara Perpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara
Mencabut
  1. PP No. 29 Tahun 1954 tentang Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan