Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1985

Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 September 1985
Tanggal Pengundangan
06 September 1985
Tanggal Berlaku
06 September 1985
Sumber
LN. 1985 , LL Setkab : 3 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1602 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah
Mencabut :
  1. PP No. 4 Tahun 1964 tentang Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan