Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1954

Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1954 tentang Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1954
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 April 1954
Tanggal Pengundangan
15 April 1954
Tanggal Berlaku
01 Januari 1954
Sumber
LN. 1954/No. 48, TLN. No. 564, LLBPHN : 3 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 4 Tahun 1964 tentang Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan