kode dan data wilayah administrasi pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan se kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa/Kelurahan se Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah Kecamatan Desa/ Kelurahan Se Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu
1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan layanan
kepada Pengguna SPBE
2. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE
meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Penyelenggaran SPBE;
e. Percepatan SPBE; dan
f. Pemantauan dan evaluasi SPBE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, TLB 2019.01/LB 001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab di
Kabupaten Mahakam Ulu perlu diletakkan di dalam
kerangka sistem administrasi negara yang didahului
dengan pengaturan tata cara penggunaan Lambang
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.77
Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Lambang, Arti Lambang, Penggunaan Lambang, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2019.
a. Bentuk, Ukuran dan Isi Naskah Dinas dan Tata Cara Penggunaannya,
diatur dengan Keputusan Bupati.
b. Bentuk, Ukuran dan Isi Kop Naskah Dinas dan Tata Cara
Penggunaannya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu,
diatur dengan Keputusan Bupati.
c. Bentuk dan ukuran Sampul Naskah Dinas dan Tata Cara
Penggunaannya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu,
diatur dengan Keputusan Bupati.
d. kuran Lambang Daerah pada Pakaian Dinas Harian dan Tata Cara
Penggunaannya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu,
diatur dengan Keputusan Bupati.
e. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
10 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance) diperlukan suatu sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang terpadu melalui melalui implementasi
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik
(SPBE), yang didukung oleh kecepatan arus data dan
informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan sistem administrasi
naskah dinas yang efektif dan efisien dan mendukung tata
kelola pemerintahan yang baik, perlu memanfaatkan
perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan
tata naskah dinas;
c. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
pengelolaan naskah dinas berbasis teknologi informasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, diperlukan suatu
landasan hukum untuk memberikan pedoman dalam
pelaksanaan pengelolaan tata naskah dinas elektronik di
lingkungan Pemerintah Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Tata
Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perpres No 95 Tahun 2018; PermenPANRB No 6 Tahun 2011; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016; Perbup Pati No 69 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Pati No 87 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Pedoman Pengelolaan TNDE meliputi :
a. Media perekaman naskah dinas elektronik baik fisik
maupun digital;
b. Struktur Naskah Dinas:
1. Bentuk dan
2. Susunan Naskah Dinas;
c. Penyiapan Naskah Dinas:
1. Naskah Dinas Eksternal:
a) Surat Masuk beserta alur disposisinya;
b) Surat Keluar;
2. Naskah Dinas Internal:
a) Surat Masuk, beserta alur disposisinya;
b) Surat Keluar;
3. Naskah Dinas lainnya:
Jenis naskah dinas yang belum diatur dalam pedoman
ini yang diserahkan kepada kebijakan masing-masing
instansi.
4. Manajemen Templat/Borang Acu (Template
management) Pembuatan konsep surat menggunakan
templat/ borang acu berdasarkan Peraturan Bupati
tentang Tata Naskah Dinas.
d. Pengabsahan dan Autentifikasi, meliputi pemeriksaan dan
persetujuan (approvement), tanda tangan elektronik, user
id/password dan penomoran.
e. Pengamanan meliputi pencadangan/backup, aplikasi,
pemulihan/recovery aplikasi, jaringan.
f. Mekanisme pengiriman naskah dinas elektronik eksternal
dan naskah dinas internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2019.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2009
perubahan atas peraturan bupati bone bolango nomor 43 tahun 2008 tentang tata cara pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten bone bolango
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2008/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 43 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.25 Tahun 2008; Permendagri No.28 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Bone Bolango Nomor 43 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Bone Bolango Obyek dan Subyek Pelayanan, Ketentuan Biaya Pelayanan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.01, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu membentuk Kantor Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.2 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.14 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang, susunan organisasi serta tata kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAER.AH KABUPATEN BULUh.""lJMBA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMiNISTP..ASI KEPENDUDUKAl"l
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pelayanan
administrasi kependudukan sejalan
dengan ditetapkannya Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau;
1
Mengingat
b. bahwa sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kepeududukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019):
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nornor 33, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambalian Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4235);
3
8. Undang - Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang - Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125 Tambahan
Lerubaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tabun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomo:r 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
4
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor l 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nouior 32
Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 954
Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
569);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007
5
Nomor 80, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pe:::nbagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4737)
18. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2008 Tentang Persyaratan dan Tata
Cara PendaftaYan dan Pencatatan
Sipil;
19. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional.
MEMUTUSKAN :
DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAA.t'J ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
Paeal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabunaten Bulukurnba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diubah sebagai berikut :
1. Keteni:uan Pasal 80 ditambah satu ayat sehlngga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 80
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi d.enda apabila melampaui batas waktu pelapcran Peristiwa Kcpendudukan sebagai berikut:
a. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggai Terbatas atau Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pas81 12 ayat (2);
b. pindah datang ke luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana climaksud dalam Pasal 12 ayat (2};
1. pindah ke daerah lain bagi Orang Asing yang merniliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1);
J. pindah datang dari luar negeri bagi penduduk
Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1);
c. melaporkan susunan
penduduk Warga sebagaimana dimaksud ( l);
keluarganya bagi
Negara Indonesia dalam Pasal 14 ayat
k. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana climaksud dalam Pasal 28 ayat (!);
d. meiaporkan susunan keluarganya bagi penduduk Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana climaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
e. mem.iliki KTP bagi penduduk WNl yang mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l);
f. memiliki KTP bagi penduduk WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah
ka�'lli atau pernah kawin sebagaim.ana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat [I]:
g. meniiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bertempat tinggal di Daerah dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1);
h. pindah ke daerah lain bagi penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 1);
1. Orang asing yang memiliki 1Z1n tinggai terbatas yang telah berubah status menjacli orang asing yang merniliki izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
( 1);
m. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 30 ayat
( 1 );
n. perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
(2) Denda administratif sebagaim.ana dimaksud pada ayat (1) ad.alah sebagai berikut:
Pindah datangmatau orang asing
yang memiliki Izin
b. Tine:e:al Tetap
Pindah datang ke
Rp.100.000,•
luar negen bagi penduduk Warga
Negara Indonesia
yang terlambat
pelaporannya 1
(satu) bulan
c. Melaporkan Rp.25.000,-
susunan keluarganya dan penggantian KK
yang
I rusak/hilang
Rp.200.000,-
I, d.
Memiliki _KTP bagi I Rp.75.000,- 1
pendudu� yang
mencapai umur
17 (tujuh belas)
1 tahun atau sudah I
I kawin atau
pernah kawin
yang terlambat pelaporannya 6 enam bulan
e. Penerbitan Rp.75.000,-
perpanjangan
KTP bagi wajib
KTP yang lalai dan terlambat pelaporannya . 6
(enam) bulan
2. Ketentuan Pasal 81 ayat (2) diubah sehingga
berbunyi sebagrd berik:ut:
Pasal 81
(1) Setiap Penduduk clikenai sanksi denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:
a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) atau Pasal 35 ayat (1):
b. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (2):
c. pembatalan perkawinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
d. perceraian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat ( 1);
e. pembatalan perr-eraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat ( 1);
f. pengang.'katan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2):
g. pengakuan anak sebagci.imana dimaksud dalam Pasal 46 ayat ( 1):
h. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat ( 1);
i. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2);
J. perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 49 ayat (1); atau
k. Peristiwa Penting lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) adalah :
Rp.150.000,- Rp.500.000,- I
J. Perubahan status kewarga ne araan
k. Peristiwa
Rp.100.000,- Rp.250.000,- Rp.100.000,- I Rp.250.000,-
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku nada tanggal
diundangkan. �
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah mi dengan
3. Ketentuan Bab XIIl Pasal 86 ditambah 1 ayat,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
penernpatannya dalarn Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
( 1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengelolaan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan beriakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bulukumba, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
50
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat