Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup Pedoman Pengelolaan TNDE meliputi : a. Media perekaman naskah dinas elektronik baik fisik maupun digital; b. Struktur Naskah Dinas: 1. Bentuk dan 2. Susunan Naskah Dinas; c. Penyiapan Naskah Dinas: 1. Naskah Dinas Eksternal: a) Surat Masuk beserta alur disposisinya; b) Surat Keluar; 2. Naskah Dinas Internal: a) Surat Masuk, beserta alur disposisinya; b) Surat Keluar; 3. Naskah Dinas lainnya: Jenis naskah dinas yang belum diatur dalam pedoman ini yang diserahkan kepada kebijakan masing-masing instansi. 4. Manajemen Templat/Borang Acu (Template management) Pembuatan konsep surat menggunakan templat/ borang acu berdasarkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas. d. Pengabsahan dan Autentifikasi, meliputi pemeriksaan dan persetujuan (approvement), tanda tangan elektronik, user id/password dan penomoran. e. Pengamanan meliputi pencadangan/backup, aplikasi, pemulihan/recovery aplikasi, jaringan. f. Mekanisme pengiriman naskah dinas elektronik eksternal dan naskah dinas internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat