Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menetapkan bahwa perlu dibentuknya Perangkat Daerah. Dalam rangka Penyelenggaraan Pembentukan Perangkat Daerah diperlukan Pedoman dalam Pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Darurat Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1986; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 70 Tahun 2012 jo. PERPRES No. 4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Pengelompokkan Kecamatan yang ditetapkan sebagai Perangkat Daerah, Asas dalam Penetapan Besaran dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staff Ahli, dan Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2002.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR: 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Koitawe Selatan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Funggsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluh Kependudukan Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga Pada Dinas Pengendalian Penduduk Dain Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pendayagunaan Tenaga
Penyrrluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional perlu mencabut Peraturan
Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta
Tata Ke{a Unit Pela}sana Teknis Dinas Balai Penyuluh
Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor 30 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi, serta
Tata Keg'a Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluh
Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undalg Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan I-.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2O17 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1232);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
9. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan.
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI PENYULUH KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KONAWE SELATAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021
PERANGKAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN - PERUBAHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, TLD.2021/NO.383, LL SETDA KOTA AMBON : 5 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 3 Angka 2 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik perlu menetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Peraturan Daerah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undarig-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2008
mekanisme dan tata kerja pembinaan kecamatan, desa dan dusun kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme dan Tata Kerja Pembinaan Kecamatan, Desa dan Dusun Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Bone Bolango menuju kesejahteraan seluruh rakyat Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.158 Tahun 2004; Perda Kab Bone Bolango No.1 Tahun 2006; Perda Kab Bone Bolango No.34 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Mekanisme Dan Tata Keja Pembinaan Kecamatan, Desa Dan Dusun Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tujua, Sasaran Dan Target, Ruang Lingkup, Wilayah Binaan dan Obyek/ Sasaran Binaa, Mekanisme Pembinaan, Koordinator Pembina, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2008.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Organisasi kecamatan sebagaimana diatur dalam Peratruan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2002 perlu dilakukan penyesuaian dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 5 Tahun 2001; Perda Kab. Daerah Tingkat II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kecamatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Kecamatan, Susunan Organisasi yang meliputi Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja, hubungan kerja, keuangan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Organisasi Kecamatan dan semua Peraturan Daerah Kabupaten Belitung sepanjang bertentangan dengan kewenangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dapat dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan di Provinsi, dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.16 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan, tugas ,fungsi dan susunan organisasi BAKORLUH, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
dibentuknya Sekretariat BAKORLUH, maka tugas dan fungsi penyuluhan pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan, Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat dihilangkan.
8 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2011
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT WILAYAH/ DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1993/NO.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/ Daerah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan nilai skor 61 ditetapkan menjadi Pola Minimal; bahwa nilai skor yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut Penilaian yang sebenarnya nilai skor 73, maka Walkotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta dalam Suratnya tanggal 29 April 1992 Nomor 130/316/92 telah mengajukan permohonan menjadi Pola Maksimal, dan selanjutnya Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 28 September 1992 Nomor 061/29056 tentang Peningkatan Pola Organisasi Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sebagai jawaban usulan tersebut di atas; bahwa sebagai jawaban atas surat tersebut di atas Menteri Dalam Negeri telah menyetujui atas perubahan menjadi pola Maksimal dengan Suratnya tanggal 8 Oktober 1992 Nomor061/2397/SJ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengganti Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan perubahannya untuk diganti dengan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992 dengan Pola Maksimal;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1975; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam NegeriNomor 28 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sekretariat Wilayah/ Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, Kelompok Jabatan Fungsional, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1987 dicabut.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai bahan acuan dalam menata kembali Organisasi Perangkat Daerah bagi Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2008.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang perubahan Pasal 1, PERBUP No. 1 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat