Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Pengelompokkan Kecamatan yang ditetapkan sebagai Perangkat Daerah, Asas dalam Penetapan Besaran dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staff Ahli, dan Kepegawaian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat