Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 16, BN.2022 (1340)/10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem
informasi pangan yang terintegrasi;
b. bahwa sistem informasi pangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a salah satunya digunakan untuk sistem
peringatan dini kerawanan pangan dan gizi;
c. bahwa sistem peringatan dini terhadap kerawanan
pangan dan gizi diperlukan untuk mengantisipasi
terjadinya kerawanan pangan dan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan
Pangan dan Gizi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, tim sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 15, BN.2022 (1339)/9 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga bagi konsumen, dilakukan stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, dan kedelai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan
dan harga pangan di tingkat konsumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, penyaluran, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
9 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 14, BN.2022 (1338)/10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumlah CKP, penyelenggaraan CKP, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 13, BN.2022 (1337)/10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumal CJP, penyelenggaraan CJP, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 12, BN.2022 (1336)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumlah CBP, penyelenggaraan CBP, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bapanas No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/ Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 11, BN.2023 (1302)/6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat KonsumenKomoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, , Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pasokan dan
stabilisasi harga kedelai, bawang merah, cabai rawit
merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan
gula konsumsi, perlu menetapkan harga acuan pembelian
di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat
konsumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan
Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian di
Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat
Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai
Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau,
dan Gula Konsumsi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum dan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 10, BN.2022 (1301)/8 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa peta ketahanan dan kerentanan panganbmerupakan sarana informasi mengenai situasi ketahanan dan kerentanan pangan sebagai dasar rekomendasi kebijakan di bidang pangan, termasuk pengendalian kerawanan pangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun dan mengembangkan sistem
informasi pangan yang terintegrasi;
c. bahwa tata cara penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan dibutuhkan untuk memberi kemudahan dan keseragaman dalam penyusunan peta
ketahanan dan kerentanan pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan, pelaksanaan, penetapan, penyampaian dan penyebarluasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 9, BN.2023 (1130)/32 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pengelolaan arsip yang efektif
dan efisien di lingkungan Badan Pangan Nasional, perlu
dilakukan pemberkasan dan penataan arsip dengan
mengelompokkan arsip dalam satu kesatuan informasi
yang utuh berdasarkan klasifikasi arsip;
b. bahwa klasifikasi arsip disusun berdasarkan analisis
tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yang disusun
secara logis, sistematis, dan kronologis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Klasifikasi
Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasiona
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Badan Pangan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
32 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 8, BN.2022 (1060)/61 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2022 – 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana strategis kementerian/lembaga ditetapkan dengan peraturan pimpinan kementerian/lembaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Rencana Strategis Badan
Pangan Nasional Tahun 2022 – 2024
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2022 – 2024
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
61 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat