Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022

Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan, pelaksanaan, penetapan, penyampaian dan penyebarluasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pangan Nasional
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Badan Pangan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Bapanas
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2022
Tanggal Berlaku
20 Desember 2022
Sumber
BN.2022 (1301)/8 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pangan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan