Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 1/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Penerapan Aplikasi Surat Elektronik di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 21/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 21/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 18
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 18, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Sistem Kerja pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 10
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 10, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 3
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 3, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 1103, jdih.menpan.go.id: 3 hlm
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 16, BN.2022 (1340)/10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem
informasi pangan yang terintegrasi;
b. bahwa sistem informasi pangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a salah satunya digunakan untuk sistem
peringatan dini kerawanan pangan dan gizi;
c. bahwa sistem peringatan dini terhadap kerawanan
pangan dan gizi diperlukan untuk mengantisipasi
terjadinya kerawanan pangan dan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan
Pangan dan Gizi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, tim sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 15, BN.2022 (1339)/9 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga bagi konsumen, dilakukan stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, dan kedelai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan
dan harga pangan di tingkat konsumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, penyaluran, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
9 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 14, BN.2022 (1338)/10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumlah CKP, penyelenggaraan CKP, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat