Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 21/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 21/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Nomor
21/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022
Bentuk
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Juni 2022
Sumber
https://jdih.tvri.go.id/
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 121 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan