Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Tahun 2021 No. 6, TLD No. 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMAAN JALAN DAN FASILITAS UMUM LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai penamaan jalan dan fasilitas umum lainnya di daerah, perlu disusun pedoman mengenai penamaan jalan dan fasilitas umum lainnya di Kabupaten Belitung, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;Perpres No. 63 Tahun 2019; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang ketentuan umum, tujuan, penamaan jalan dan/atau fasilitas umum lainnya, mekanisme penamaan jalan dan/atau fasilitas umum lainnya, papan nama, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, pembiayaan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026 paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035;
1. RPJMD;
2. Pengendalian dan Evaluasi; dan
3. Perubahan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Melaksanakan UU No.23 Tahun 2014 Psal 311 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah sebagaimaan telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.12 Tahun 2019 pasal 104 ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2022 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Raperda tentang APBD yang diajukan tersebut merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabbarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022
UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.33 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.27 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Kutai TImur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, Kepala daerah menyampaikan
rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang dilampiri Ringkasan LRA dan Penjabaran LRA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 9 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di wilayah Kabupaten Purworejo merupakan kekayaan alam tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki peran penting untuk menunjang perekonomian dan pembangunan Daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Daerah dikenakan Pajak Daerah yang pemungutannya masih terkendala oleh kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan, data dan informasi pertambangan, serta pengawasan, sehingga pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum efektif dan belum dapat memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara optimal;
c. bahwa pengaturan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum sepenuhnya dapat mengikuti perkembangan keadaan dan memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan di Kabupaten Purworejo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2003 Nomor 2 Seri D)
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 Nomor 2 Seri D)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pelayanan masyarakat dan memberikan kemanfaatan umum guna mencapai masyarakat adil serta makmur, Pemerintah Daerah perlu memiliki Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha yang sehat dan kompetitif, bahwa untuk meningkatkan peran penting Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dalam mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan perekonomian global dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat agar lebih maju dan profesional dalam mengembangkan usahanya, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Materi pokok : Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pendirian, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Aneka Usaha Kulon Progo, Susunan Organisasi Dan Kepegawaian, Rencana Bisnis Perumda Aneka Usaha
Kulon Progo, Kerja Sama, Penggunaan Laba, Pembubaran serta Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6
Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Kulon Progo dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003
tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kulon Progo.
Jumlah Halaman : 32 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan.
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung guna
memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instasi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Komposisi Modal Setor Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur;
2. Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kalteng; dan
3. Dalam hal terjadi perubahan kondisi keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkelanjutan maka diperlukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa inovasi yang telah dilakukan selama ini memerlukan integrasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan; bahwa diperlukan payung hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan inovasi daerah di Kabupaten Gunungkidul yang terintegrasi dan terkoordinasi antar pemangku kepentingan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017.
Materi pokok : Penyelenggara Inovasi Daerah, Bentuk Inovasi Daerah, Pengusulan Inovasi Daerah, Penilaian Usulan, Uji Coba, Penerapan, Forum Inovasi Daerah, Pemberian Penghargaan dan Insentif, Hak Kekayaan Intelektual, Diseminasi dan Pemanfaatan Inovasi Daerah, Pencatatan dan Pendataan, Informasi Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 265 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018-2023;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 terdapat
perubahan yang mendasar berupa penambahan dan/atau
pengurangan program dalam Rencana Kerja Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023 perlu diubah;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2018-2023
415 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Di Kabupaten Bogor Dan Di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
ABSTRAK:
bahwa beberapa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
di Kabupaten Bogor dan di Kabupaten Indramayu telah
dilakukan penggabungan berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14
Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan
Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan hasil penggabungan
di Daerah Kabupaten Bogor dan Daerah Kabupaten Indramayu,
perlu dilakukan perubahan bentuk hukumnya menjadi
Perseroan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan di Kabupaten
Bogor dan di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017,
Terdiri dari 34 Pasal. 20 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pengalihan Aset, Hak, Dan Kewajiban, Perubahan Bentuk Hukum, Nama Dan Logo Perseroan, Tempat Kedudukan, Neraca, Kegiatan Usaha, Permodalan Dan Saham, Organisasi, Sumber Daya Manusia, Penyertaan Modal Daerah, Prinsip Pengelolaan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Pemisahanlikuidasi Dan Pembubaran, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Divestasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
mengatur mengenai Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Di Kabupaten Bogor Dan Di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat