Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaaten Barito Kuala secara lebih mudah,murah dan cepat,dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan kembali kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu dengan Sistematika;ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Organisasi;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No.8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 131; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47/3/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
ABSTRAK:
sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki sumber daya alam dan energi yang cukup besar, Kutai Kartanegara juga memiliki potensi dalam bidang kehutanan dan agro industri yang perlu dikelola dan dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi merupakan salah satu badan usaha milik
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih
optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi agar lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan dan berdayasaing perlu dilakukan perubahan bentuk nenjadi perusahaan perseroan daerah. PP No.54 Tahun 2017 Pasal 114 ayat (1) dan ayat (4) tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya
Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; RUPS; Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran dan Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Pegawai; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kab, Kukar No.5 Tahun 2008; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2011
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Tomohon
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian perkembangan dinamika sosial khususnya pada bidang pelayanan kesehatan.
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 40 Tahun 2004;
- UU No. 36 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 24 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013;
- Permenkes No. 69 Tahun 2013;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permenkes No. 21 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kepesertaan, hak dan kewajiban, paket manfaat dan pembiayaan, verifikasi pelayanan kesehatan pada Jamkesda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
13 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (12 pasal) dan 2 halaman lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2011
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/06/M/IV/2003 tanggal 9 April 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Dephan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2015/NO.125, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonorni, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dalam upaya meningkatkan antisipasi terhadap setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam bidang politik, sosial, pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat mengancam stabilitas negara pada umumnya dan Daerah pada khususnya, perlu meningkatkan sistem kewaspadaan dini dalam masyarakat di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Pasal 6 ayat (1) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I/2011 dan No.7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalamnya meliputi Hak, Kawasan Tanpa Rokok (Tempat Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Kegiatan Anak-Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum, Sarana Olahraga), Larangan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan persyaratan tanda dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf d, diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat