Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 59 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
susunan organisasi-dinas komunikasi dan informatika
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2016/NO.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang pelaksanaan tugas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011 dicabut
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 90 Tahun 2015
PERGUB Prov. DIY No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Ditetapkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol.:SKEP/59/II/2004, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008 yang diubah, yaitu Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas dan Peraturan Gubernur DIY No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buru, tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Buru Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 90 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN BANTUL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2022/NO.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten
Bantul
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal
6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2021
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman
Modal di Kabupaten Bantul, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten
Bantul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun
2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal; Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Tata Cara Permohonan Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Tim Verifikasi dan Penilaian; Jangka Waktu dan Frekuensi; Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 90, LN. 1998 No. 103, LL SETNEG : 9 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa· dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan
birokrasi yang optimal di lingkungan Pernerintah Daerah
Kabupaten Kendal sehingga dapat mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif clan efisien guna merringkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik sesuai Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
Peraturan Bupati Kendal Nomor 63 Tahun 2016 tentarig
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja pada Dinas Pertanian dan Pangan sebagaimana diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Kendal Nornor 63· Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
dan Pangan Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan kondisi
sekarang, sehingga perlu dicabut dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu .menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, · Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata
Kerja pada Dinas ~ertanian dan Pangan Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP NOmor 32 Tahun 1950, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, rincian tugas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
35 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 90 Tahun 2016
PERUBAHAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 65 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Tata cara Pengelolaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, tertib administrasi penatausahaan barang persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016, perda No.3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 7, pasal 15, pasal 33 Peraturan Gubernur Nomor 65 tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/118/KDSN/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 128/KDBA/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah adminisytrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan batas wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan, dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=406815 Y=9654193 (titik berada pada Sungai Tamiang);
3. Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Tamiang menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=406946 Y=9654899 (titik berada pada Pelabuhan Tamiang);
4. Dari titik 02 garis batas mengikuti jalan Desa Bumi Asih melintasi perkebunan warga Desa Bumi Asih menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=407473 Y=9655549 (titik berada pada batas kebun warga Desa Bumi Asih dan Desa Sungai Nipah);
5. Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti jalan pringgan sawit Plasma Desa Bumi Asih menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=408105 Y=9656152 (titik berada pada ujung rancang kapling transmigrasi SP5 / Desa Bumi Asih Tahun 1984);
6. Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti rancang kapling transmigarasi SP5 / Desa Bumi Asih Tahun 1984 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=406672 Y=9657270 (titik berada pada ujung rancang kapling transmigrasi SP5 Desa Bumi Asih Tahun 1984;
7. Dari titik 05 garis batas wilayah mengikuti rancang kapling transmigarasi SP5 / Desa Bumi Asih Tahun 1984 melintasi perbatasan wilayah Desa Bumi Asih dengan Desa Pantai Baru menuju titik 06 dengan titik koordinat X=407835 Y=9658285 (titik berada pada ujung rancang kapling transmigrasi SP5 / Desa Bumi Asih Tahun 1984); 8. Dari titik 06 garis batas wilayah mengikuti dan masuk wilayah Hak Guna Usaha PT. Sinar Kencana Inti (PT. SKIP) menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=409496 Y=9657076;
9. Dari titik 07 garis batas wilayah mengikuti jalan blok Hak Guna Usaha PT. Sinar Kencana Inti (PT. SKIP) menuju ke titik 08 dengan titik koordinat X=409459 Y=9658330 (titik berada pada perkebunan warga Desa Bumi Asih);
10.Dari titik 08 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik 09 dengan titik koordinat X=410656 Y=9658831 (titik berada pada perkebunan warga Desa Bumi Asih); dan
11.Dari titik 09 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik 10 dengan titik koordinat X=412776 Y=9657419 (titik berada pada Sungai Antasan / perbatasan antara Desa Tanjung Pangga, Desa Bumi Asih,Desa Sungai Nipah dan Desa Pembelacanan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 90 Tahun 2019
PERBUP Kab. Demak No. 95 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 beserta perubahannya; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 yang tahapan awal telah dimulai Tahun 2019, perlu dialokasikan anggaran dengan cara pergeseran anggaran pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019; bahwa pelaksanaan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Nomor 15/Pim/DPRD/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penganggaran Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 77).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat