Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2017/NO.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan Perizinan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
b. bahwa sehubungan dengan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pasal 6 dan 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, perlu adanya pelimpahan kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 25 Tahun 2007
;4.UU No.14 Tahun 2008 ;5.UU No. 25 Tahun 2009 ;6.UU No. 23 Tahun 2014
;7.UU No. 30 Tahun 2014 ;8.PP No.45 Tahun 2008 ;9.PP No.96 Tahun 2012 ;10.PP No.18 Tahun 2016 ;11.PP No.97 Tahun 2014 ;12.PMDN No. 24 Tahun 2006 ;13.PMDN No.20 Tahun 2008 ;14.Peraturan Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015
;15.Peraturan Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015
;16.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016
;17.Perbup No. 95 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.pendelegasian penyelanggaraan perizinan dan non perizinan;4.penandatanganan perizinan dan non perizinan;5.penertiban,penolakan,pembatalan,pencabutan izin dan pelaporan;6.legalisasi salinan izin;7.pembinaan , pengawasan dan evaluasi;8.tim teknis;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Bupati Lebong yang mengacu pada Pedoman Umum Standar Akuntansi Pemerintahan;
b. Bahwa penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 21 Tahun 1997
4. Permendagri No. 64 Tahun 2013
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Perda Kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
7. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
Pasal 2
Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD;
c. Bagan Akun Standar; dan
d. Petunjuk Teknis Penyusunan Saldo 1 Januari atas LKPD Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Mencabut:
Perbup No. 43 Tahun 2014
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 89 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2018 No 89 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN GEDUNG ISLAMIC CENTRE
DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan
Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17
Tahun 2015 serta memperhatikan dinamika yang berkembang
terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian
dalam pemakaian Gedung Islamic Centre, perlu dilakukan
peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Gedung Islamic Centre
di Kabupaten Probolinggo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
SALINAN
2
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015;
3
16. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian tarif retribusi pemakaian gedung islamic centre di kab probolinggo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, struktur dan besaran tarif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
jumlah 5 halaman + jumlah 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 89, LN. 2003 No. 127, LL SETNEG : 8 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kajen, Kejaksaan Negeri Namlea, Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kejaksaan Negeri Buol, Kejaksaan Negeri Banggai, Kejaksaan Negeri Lewoleba, Kejaksaan Negeri Ngabang, Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Kejaksaan Negeri Baa, Kejaksaan Negeri Parigi Dan Kejaksaan Negeri Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD NOMOR 89 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI (RIPTI) KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi
komunikasi dan informasi melalui penyelenggaraan rencana
induk pengembangan teknologi informasi di Kabupaten
Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi (RIPTI)
Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
4. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi
Nomor : 55/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan
Infrastruktur Portal Pemerintah;
5. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi
Nomor : 56/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan
Manajemen Sistem Dokumen Elektronik Menteri Komunikasi
dan Informasi;
6. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi
Nomor : 57/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Penyusunan
Rencana Induk Pengembangan e-Government Lembaga;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41
Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional;
8. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 57
Tahun 2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk
Pengembangan e-Government Lembaga.
1. Tujuan penyelenggaraan Rencana Induk Pengembangan Teknologi
Informasi (RIPTI) untuk memberikan pedoman rencana kebijakan dalam
memanfaatkan teknologi informasi yang berfungsi sebagai enabler dan
menambah keunggulan yang kompetitif;
2. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat melakukan
kerjasama interkoneksi data dengan Instansi Vertikal dan/atau Pihak Ketiga
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Interkoneksi data diselenggarakan secara terpusat melalui Sistem Elektronik yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten
Probolinggo;
3. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian melakukan
pemeliharaan sistem e-government Pemerintah Daerah secara berkala. Perangkat Daerah melakukan pemeliharaan sistem e-government di Lingkungan
kerjanya;
4. Perangkat Daerah secara berkala wajib melaporkan penyelenggaraan
e-government dalam lingkungan kerjanya masing-masing kepada Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten
Probolinggo secara berkala melaporkan penyelenggaraan e-government kepada
Bupati;
5. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan e-government.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat