Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Kalukku Menjadi Kelurahan Kalukku Di Kecamatan kalukku
ABSTRAK:
bahwa Desa Kalukku sebagai tempat kedudukan ibu kota Kecamatan
Kalukku mengalami perkembangan dan kemajuan baik kemajuan ekonomi
sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan potensi wilayah yang
lainnya mengakibatkan terjadinya peningkatan beban tugas dan volume
kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan kemasyarakatan, oleh sebab itu perlu disesuaikan status
pemerintahannya dari bentuk pemerintahan Desa menjadi bentuk
pemerintahan kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status
Desa Menjadi Kelurahan ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 4);
Status desa Kalukku diubah menjadi Kelurahan
Kalukku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 4);
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - TELAGO BIRU - MUKAI SEBERANG - TUTUNG BUNGKUK - TALANG TINGGI - LUBUK TABUN - KECAMATAN SIULAK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TELAGO BIRU, DESA MUKAI SEBERANG, DESA TUTUNG BUNGKUK, DESA TALANG TINGGI DAN DESA LUBUK TABUN DI KECAMATAN SIULAK
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Siulak;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendegri No. 27 Tahun 2006; Permendegri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Telago Biru,
Desa Mukai Seberang, Desa Tutung Bungkuk, Desa Talang
Tinggi dan Desa Lubuk Tabun di Kecamatan Siulak, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah ; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2011
PERUBAHAN ATURAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa diperlukan guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perlu diadakan perubahan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SERAMBAI JAYA KECAMATAN MUKOK
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta peningkatan pelayanan yang semakin merata, perlu adanya suatu upaya terpadu, terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan yang menjangkau masyarakat desa melalui penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang semakin berkualitas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sanggau No.4 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Pusat Pemerintahan, Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk, Batas-Batas Desa, Kewenangan Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No. 4, TLD No. 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah di aturnya Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 perlu memberikan Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan di desa dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Banggai;
bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat dipandang perlu untuk terus mengoptimalkan peran lembaga kemasyarakatan ditingkat Desa maupun Kelurahan, sehingga diharapkan lembaga ini kedepan dapat berpartisipasi aktif dalam keikut sertaannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Keppres No. 49 Tahun 2001; Permensos No. 83/HUK Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Kepmendagri No. 53 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang bentuk, maksud dan tujuan lembaga kemasyarakatan; rukun tetangga; rukun warga; lembaga pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; karang taruna; lembaga adat; lembaga kemasyarakatan lainnya; tata kerja; hubungan kerja; sumber dana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
27 halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan
Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan
Usaha Milik Desa;
b. bahwa agar pendirian dapat berdayaguna dan berhasil
guna, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman
mengenai tata cara pendirian dan pengelolaan keuangan
Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur usaha
desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah Desa yang kepemilikan
modal dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dan
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi kepala desa, perangkat desa dan masyarakat; bahwa dalam rangka untuk memberikan jaminan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu untuk mengadakan perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah, dan ayat (2), ayat (6), ayat (7) dihapus; perubahan ketentuan Pasal 4; perubahan ketentuan Pasai 6 ayat (1) dan ayat (2); perubahan ketentuan Pasal 8;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diubah.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur proses pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Detnak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian
Perangkat Desa ; bahwa dengan diangkatnya Sekretaris Desa menjadi PNS serta \, · ·
adanya pengisian Sekretaris Desa dari PNS sesuai amanat
ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi
PNS menyebabkan berubahnya tata cata pengangkatan dan
pemberhentian Sekretaris Desa ; bahwa dengan sistem rekrutmen Perangkat Desa melalui
penggabungan asas kapabilitas dan akseptabitttas sebaga(mana
diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun
2007, dalam prakteknya kurang efektif dan efisien sehingga
dipandang perlu untuk dirubah guna mengatur pengangkatan dan
pemberhentian Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan dan pengisian jabatan perangkat desa, panitia pengangkatan perangkat desa, pendaftaran dan ujian penyaringan, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa, masa jabatan perangkat desa, biaya pengangkatan perangkat desa, larangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, pemberian penghargaan perangkat desa yang purna tugas, syarat memperoleh dan besarnya penghargaan menggarap tanah bengkok, sekretaris desa, ketentuan penyidikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - SUNGAI BATU GANTIH HILIR - BARU SUNGAI BETUNG MUDIK - KECAMATAN GUNUNG KERINCI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BATU GANTIH HILIR DAN DESA BARU SUNGAI BETUNG MUDIK DI KECAMATAN GUNUNG KERINCI
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Gunung Kerinci;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Sungai Batu
Gantih Hilir dan Desa Baru Sungai Betung Mudik di Kecamatan
Gunung Kerinci, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah ; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat