Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan dan pengisian jabatan perangkat desa, panitia pengangkatan perangkat desa, pendaftaran dan ujian penyaringan, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa, masa jabatan perangkat desa, biaya pengangkatan perangkat desa, larangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, pemberian penghargaan perangkat desa yang purna tugas, syarat memperoleh dan besarnya penghargaan menggarap tanah bengkok, sekretaris desa, ketentuan penyidikan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat