Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah, dan ayat (2), ayat (6), ayat (7) dihapus; perubahan ketentuan Pasal 4; perubahan ketentuan Pasai 6 ayat (1) dan ayat (2); perubahan ketentuan Pasal 8;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat