Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 / PMK.03 /2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 70 Tahun 2016
Petunjuk dan Ketentuan mengenai tata cara pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2021
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan Masa Transisi.
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara yang saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum dapat menjawab permasalahan dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan, pengawasan, serta pengiriman atau pengangkutan hasil pertambangan mineral dan batubara. Pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih dalam masa transisi sehingga diperlukan diskresi sebagai solusi untuk menghindari terjadinya kendala terhadap pengiriman atau pengangkutan mineral dan batubara sehingga tidak berdampak pada kerugian penerimaan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun
2011, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 20 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Masa Transisi yaitu meliputi Ketentuan Umum, Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Perhitungan Dan Pengukuran Muatan Kapal, Pengiriman Mineral Bukan Logam dan Batuan Keluar Kabupaten Belitung Timur Serta Kewajiban Pembayaran Pajak Daerah, Penyelesaian Tunggakan Pajak Dan Pajak Kurang Bayar, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor05 Tahun 2014; UU Nomor23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tapin Nomor 14 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame yang memuat Ketentuan Umum; Nilai Sewa Reklame; Masa Pajak Reklame; Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Reklame; Keberatan dan Banding; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame di Kabupaten Tapin
32 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021
KETENTUAN UMUM
PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
#Pemerintah Kabupaten mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagian Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi Daerah untuk Nagari setiap tahun anggaran. #Bagian Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan Hasil Pajak Daerah dan dan Retribusi Daerah.
#Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk masing-masing Nagari merupakan hasil penjumlahan dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Minimal dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Proporsional
TATA CARA PEMBAGIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah setiap Nagari dihitung berdasarkan azas merata dan berkeadilan yaitu :
a. Azas merata adalah besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah yang sama untuk setiap Nagari selanjutnya disebut BPPDM dan BHRDM; dan
b. Azas adil adalah besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah yang dibagi secara proporsional untuk setiap Nagari berdasarkan jumlah penduduk setiap nagari, jumlah penduduk miskin setiap Nagari, luas wilayah setiap Nagari dan indeks kesulitan geografis setiap Nagari yang selanjutnya disebut dengan Alokasi Dana Nagari Proporsional
PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
#Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUD ke RKN
#Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dapat di bayarkan apabila realisasi Pajak Bumi Bangunan, di Nagari bersangkutan minimal mencapai 50% (lima puluh persen
PENGGUNAAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dapat digunakan untuk membiayai bidang penyelenggaraan pemerintahan Nagari, bidang pembangunan Nagari, bidang pembinaan kemasyarakat Nagari, bidang pemberdayaan masyarakat Nagari, dan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Nagari
PELAPORAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
Wali Nagari menyampaikan laporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah satu kesatuan dengan laporan pelaksanaan APB Nagari
PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA NAGARI
#Wali Nagari menyampaikan laporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah satu kesatuan dengan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Nagari
#Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan
SANKSI
Bupati menunda penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, dalam hal : a. Bupati belum menerima dokumen; dan b. Terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh Aparat Pengawas Intern di Daerah atau Tim Penyelesaian Masalah/Konflik Pemerintahan Nagari
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka konfirmasi status wajib pajak perlu landasan hukum sebagai pedoman pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Brebes Nomor 69 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis layanan publik tertentu yang dilakukan konfirmasi status wajib pajak daerah, tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak daerah, penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2021
KRITERIA - PEMBERIAN - PENGHARGAAN - ATAS - KEBERHASILAN - DESA - DAN - KELURAHAN - DALAM - INTENSIFIKASI - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - DI - KABUPATEN - CIAMIS
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2021/5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Desa Dan Kelurahan Dalam Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya perubahan kriteria pemberian penghargaan dan perkembangan potensi penerimaan PBB-P2 serta untuk mengoptimalkan realisasi PBB-P2 di Kabupaten Ciamis, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 31 Tahun 2020 perlu ditinjau dan disesuaikan kembali.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2019; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020; Perda Kab. Ciaimis No. 10 Tahun 2017; Perbup Ciamis No. 36 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Ciamis No. 60 Tahun 2020; Perbup Ciamis No. 55 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Desa Dan Kelurahan Dalam Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Ciamis yang meliputi Ketentuan Umum, Kriteria Pemerian Penghargaan, Pengelompokan Desa dan Kelurahan, Penetapan Penerimaan Penghargaan dan Hadiah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021 dan Penetapan Kurang Salur dan Lebih Salur Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 07 Tahun 2020; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 27 Tahun 2020.
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Perbup No 4 Tahun 2021
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi bagi hasil pajak dan retribusi daerah bagi desa di wilayah kabupaten wonogiri tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Desa Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Supati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Supati Wonogiri Nomor 65 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi bagi hasil pajak dan retribusi daerah bagi desa di wilayah kabupaten wonogiri tahun anggaran 2021 terkait alokasi anggaran, penggunaan dan tata cara penyaluran serta penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD Kab Bogor tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Penerangan Jalan Yang Dihasilkan Sendiri dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. Kab. Sarolangun Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan pasal 96 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah setiap tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611)
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 9);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat