Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2021

Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis layanan publik tertentu yang dilakukan konfirmasi status wajib pajak daerah, tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak daerah, penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2021 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.5
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan