Peraturan ini mengatur tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Desa Dan Kelurahan Dalam Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Ciamis yang meliputi Ketentuan Umum, Kriteria Pemerian Penghargaan, Pengelompokan Desa dan Kelurahan, Penetapan Penerimaan Penghargaan dan Hadiah, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat