Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2010
b. bahwa untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu menambah jumlah penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peratxiran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
BAB I ketentuan umum
BAB II BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 8 PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
PERDA Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi daerah,
perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kota
Banjarbaru pada PDAM Intan Banjar; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal pemerintah
daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan
daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7
Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan
Daerah Air Minum Intan Banjar;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7
Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan
Daerah Air Minum Intan Banjar yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Kepada BPD Kaltim
ABSTRAK:
Sejak Tahun 2002 sampai dengan 2011 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyertakan Penyertaan Modal kepada BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALTIM sebesar Rp. 35.610.000.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah); dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu untuk menambah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada Bank Kaltim.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1962; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2009; Perda No.4 Tahun 2011.
Menambah Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada Bank Kaltim sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah), yang disertakan dengan tahapan sebagai berikut: a. TA 2012 sebesar Rp.26.000.000.000,- ; b. TA 2013 sebesar Rp. 23.500.000.000,- ; c. TA 2014 sebesar Rp. 25.500.000.000,- ; d. TA 2015 sebesar Rp.25.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Nomor 05 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2008
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas
usaha Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud, dipandang
perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah
kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten
Tanah Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal
Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah
Bumbu Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 9 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2008 ; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL; PENGAWASAN; BAGI HASIL KEUNTUNGAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan
pembangunan perekonomian daerah serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang
perlu mengadakan kerjasama untuk menginvestasikan
sejumlah modal antara Pemerintah Kota Pangkalpinang
dengan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Bangka Belitung. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan
investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat
ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum dan penyertaan modal daerah pada PT BPRS Babel. Selain itu, diatur pula mengenai bagi hasil keuntungan; pelaksanaan penyertaan modal; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. Thn 2016/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cirebon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon , maka dipandang perlu adanya penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal. Dalam mendukung penguatan struktur permodalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk menjamin kepastian hukum, maka ketentuan mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT . Bank bjb Cabang Sumber, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, perlu diubah untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat , Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Derah Bank Perkreditan Rakyat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 14 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cirebon No 15 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cirebon No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Cirebon No 9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat pada Ketentuan Pasal 1 angka 6, dan angka 8 mengenai perubahan nama menjadi Bank BJB dan Perusahaan Air Minum menjadi PDAM Tirta Jati adalah PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Ketentuan Pasal 2 berubah mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah ke Bank BJB sebesar Rp44.400.000.000, Jumlah penyertaan modal sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp13.402.270.000 dan tahun anggaran 2016 sebesar Rp5.600.000.000. Ketentuan Pasal 3 diubah mengenai Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon dalam bentuk Kas sebesar Rp. 20.250 .000.000 yang diperuntukan untuk kegiatan investasi berupa pembangunan unit produksi, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa transmisi, distribusi dan retikulasi untuk peningkatan cakupan layanan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon kepada masyarakat, Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa aset yang telah dipergunakan oleh PDAM Tirta Jati sebesar Rp3.945.284.000 dan Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk Non Kas kepada PDAM Tirta Jati Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 16.588.647.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Povinsi (RUPMP) dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/ Kota (RUPMK)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021
Ruang lingkup RUPM meliputi:
a. Pendahuluan;
b. Asas dan tujuan;
c. Visi dan Misi;
d. Arah Kebijakan Penanaman Modal,
e. Peta panduan implementasi RUPMP
f. Proyeksi kebutuhan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri, dan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta adalah Badan Usaha Milik Daerah yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Surakarta yang bermanfaat bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa penyertaan modal pemerintah Kota Surakarta dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada negara menjadi prioritas dalam menjaga kinerja dan pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai urgensi diberikannya penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta untuk menyelesaikan hutang perusahaan tersebut. Pun, di dalamnya membahas berkaitan dengan bentuk penganggaran serta pertanggungjawaban dan sistematika penyertaan modal yang dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat