Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai bahan acuan dalam menata kembali Organisasi Perangkat Daerah bagi Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2011;
Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) diubah;Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal
31A, 31B, 31C, 31D, 31E;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
merubah Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2008
6 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No.7, TLD/No.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda
Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.03 Tahun 2009 Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
mengubah ketentuan Pasal 2 angka 1, angka 3, angka 4, angka 12, dan angka 13, ketentuan Pasal 3 ayat (7) huruf a angka 3, angka, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah dan ditambah angka 6a (baru).
Mengubah ketentuan huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6,dan ditambah angka 6a, dan 6b (baru).
Mengubah ketentuan huruf c angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6.
Ketentuan huruf d angka 2, angka 3, dan angka 4 diubah, angka 5 dihapus, angka 6 dan angka 7 diubah.
Ketentuan huruf e angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 diubah.
Ketentuan huruf f angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf g angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf h angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf i angka2, angka 3, angka 4, dan angka 5 diubah.
Ketentuan huruf j angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah.
Ketentuan huruf k angka 2, angka 3, angka 4, angka 6, dan angka 7 diubah.
Ketentuan huruf l angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf m angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf n angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 diubah, dan ditambah angka 5a (baru).
12 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 7, BN.2012/No.390, jdih.bawaslu.go.id : 12 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2012
a. bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 1 Tahun 1987;
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK; 6. TATA CARA PEMUNGUTAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGAN,KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah, perlu diupayakan sumber-sumber yang menghasilkan keuntungan sebagai pendapatan daerah dan penyertaan modal yang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sungai Tabuk, Martapura, Astambul dan Simpang Empat merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang berupa deviden serta guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap perbankan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan BI No. 8/26/PBI/2006; Peraturan BI No. 8/18/PBI/2006; Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 20 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Hasil Usaha;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi di Daerah yang berkelanjutan dengan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara;
b. bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern merupakan tempat jual beli barang yang dalam penyelenggaraannya perlu ditata dan dibina sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara kondusif, serasi, adil dan saling menguntungkan serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat;
c. bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang perdagangan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern merupakan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN; 3. PERIZINAN; 4. KEMITRAAN USAHA; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. SANKSI ADMINISTRATIF; 7. PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2012
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2012/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Pemantauan Independen Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya komitmen Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, sebagai salah satu instrument pengawasan guna pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, maka harus ada upaya nyata melalui Sistem Clean Government dan Good Governance; bahwa upaya untuk mewujudkan mekanisme kegiatan pembangunan secara transparan, akuntabel, partisipatif perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam pengadaan barang dan jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur dengan
Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Lembaga Pemantau Independen Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Pembentukan, Kedudukan, Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan LPI; Mekanisme Seleksi Serta Penetapan Anggota LPI; Tugas dan Fungsi; Anggara dan Pertanggungjawaban; Pelaporan atau Pengaduan Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat