Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Lembaga Pemantau Independen Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Pembentukan, Kedudukan, Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan LPI; Mekanisme Seleksi Serta Penetapan Anggota LPI; Tugas dan Fungsi; Anggara dan Pertanggungjawaban; Pelaporan atau Pengaduan Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat