PERWALI Kota Palangkaraya No. 33 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, Pasal 2 ayat (2) huruf c;
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya
PERWALI Kota Palangkaraya No. 34 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 061/10395/OTDA tanggal 4 Desember 2017 perihal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan tidak memenuhi salah satu kriteria pembentukan Unit Pelaksana Teknis
UU No 5 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya No 11 Tahun 2016; Perwali Palangka Raya No 9 Tahun 2015; Perwali Palangka Raya No 47 Tahun 2016; Perwali Palangka Raya No 25 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 10) diubah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gub Sulut No.132 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Perda Kab/Kota di Provinsi Sulut, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Manado No.3 tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; PP No. 101 Tahun 2012; Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016.
Mengatur Tentang Retribusi Jasa Umum, Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Manado No. 3 Tahun 2011 diubah, yaitu: Menghapus Pasal 1 angka 19, 20,21 dan 22; Menghapus huruf c Pasal 2. Mengubah Pasal 9, Pasal 20, Pasal 50, Pasal 60, Pasal 100 huruf n,o,p,q,dan r, Pasal 109, Pasal 110. Ketentuan bagian Ketiga Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil Pasal 24 sampai dengan Pasal 33 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
25 Hlm( 3Hlm Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Barito Kuala secara agraris sebagaian besar masyarakatnya hidup dan bekerja dibidang pertanian, maka untuk meningkatkan taraf hidup dan peningkatan pendapatan perlu kiranya meningkatkan produksi pertanian yang maju dan bersaing tinggi untuk menuju kemandirian daerah; bahwa sebagai upaya mengoptimalkan guna meningkatkan hasil pertanian, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala memberikan pinjaman dana tanpa bunga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Sumber Dana; Ketentuan Pinjaman; Prosedur Permintaan; Prosedur Penyaluran Pinjaman Dana; Objek Penyaluran Pinjaman Dana; Pengembalian Dana Pinjaman; Penagihan Pengembalian Pinjaman; Wilayah Penyaluran; Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 - 2037
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Tanah Bumbu dengan memanfaatkan ruang wilayah
secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan indeks pembangunan manusia serta
memantapkan ketahanan dan keamanan, perlu disusun
rencana tata ruang wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten. Dalam rangka pengembangan wilayah dan
sinergitas pembangunan maka rencana tata ruang
sebagaimana telah diatur dalam lembaran daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan
strategi pengembangan penataan ruang untuk jangka 20
tahun dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
2017-2037.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor :
188.44/439/KUM/2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
2017-2037, dengan ruang lingkup: Asas dan tujuan penataan ruang wilayah daerah; Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah daerah; Rencana struktur ruang wilayah daerah; Rencana pola ruang wilayah daerah; Kawasan strategis wilayah daerah; Arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah; Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah; Kelembagaan; Peran masyarakat; Sanksi administratif; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana; dan Ketentuan penutup. Ruang lingkup wilayah administrasi penataan ruang wilayah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi 10 Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Kusan Hilir, Sungai Loban, Satui, Kusan Hulu, Batulicin,
Karang Bintang, Simpang Empat, Mantewe, Kuranji dan Angsana. Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah, ditetapkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, terdiri atas: Peningkatan pengembangan ketersediaan infrastruktur yang
berkualitas; Pengembangan pelabuhan yang representative disertai
keterpaduan interkoneksi antar moda transportasi; Peningkatan daya saing daerah yang berbasis ekonomi kerakyatan
melalui peningkatan jaringan jasa distribusi lokal, regional dan
nasional; Pengembangan perdagangan berbasis agroindustri dan industri
besi baja beserta ikutannya; Pengembangan pariwisata unggulan yang selaras dengan
pembangunan kehidupan beragama, sosial dan budaya; Pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya
alam yang berkelanjutan; dan Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan
Negara.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka: Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai
dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan
masa berlakunya. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan : Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut
disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan
daerah ini; Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan
ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan
dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan
peraturan daerah ini; Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak
memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi
kawasan berdasarkan peraturan daerah ini izin yang telah
diterbitkan dapat dibatalkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
65 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 140 AYAT (4) DAN AYAT (5) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 13); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 19); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 34); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 49); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 68).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; ALOKASI; MEKANISME PENGALOKASIAN; PENYALURAN DAN PENCAIRAN; PENGELOLAAN, PENGGUNAAN DAN PENATAUSAHAAN; BIAYA UMUM; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; EVALUASI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
76 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan RI adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang memiliki tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan; bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daeah yang baik, perlu adanya kebijaksanaan keuangan daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan bertanggungjawab; bahwa guna memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah perlu disusun pengaturan tentang pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah; penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dna pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 dicabut.
112 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Sub Terminal Agrobisnis Kutabawa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, ketertiban, efisien dan efektifnya pengelolaan Sub Terminal Agrobisnis Kutabawa serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu menetapkan Tarif Jasa Pelayanan dan Penggunaan Fasilitas di Lingkungan Sub Terminal Agrobisnis Kutabawa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Sub Terminal Agrobisnis Kutabawa ;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas penyediaan fasilitas STA yang berupa halaman, pelataran, los, kios, pergudangan, bongkar muat, parkir, informasi, promosi, pemasaran dan sarana lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2012
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan arus kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa bahwa ketertiban umum merupakan kebutuhan masyarakat yang harus diwujudkan, ketertiban umum merupakan tugas dan kewajiban baik Pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat dan ketertiban umum perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman ketertiban umum yang merupakan kebutuhan masyarakat yang harus diwujudkan dan merupakan tugas dan kewajiban baik Pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat dan ketertiban umum perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan masyarakat..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat