PERBUP Kab. Purworejo No. 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 29 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/No.6 Seri A Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo (APBD) Tahun
Anggaran 2012 ditetapkan, Surat Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/041/2012
Perihal Pemberian Bantuan Keuangan kepada
Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2012 dan persetujuan
pergeseran anggaran oleh pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD) dan Sekretaris Daerah
yang harus dilaksanakan mendahului penetapan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012,
program dan kegiatan yang dibiayai dari dana
transfer yang sudah jelas peruntukannya, yang
belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan
dalam APBD. dapat dilaksanakan mendahului
penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD dengan cam menctapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Penjabaran APBD dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD serta
ditampung dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan
Bupati Purworejo Nomor l Tahun 2012 ten tang
Petunjuk Pelaksanaan An.ggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012, pergeseran anggaran atas
persetujuan PPKD dan Sekretaris Daerah dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang
Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4755);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnfornasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo {Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor
14);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2010 Nomor 3);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2011 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 2);
33. Peraturan Dacrah Kabupaten Purworejo Nomor 29
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 29);
34. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2011
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 23.A);
35. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 72);
36. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73
Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tabun Anggaran 2012 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73
Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tabun Anggaran 2012 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011)
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2008; Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 440-36 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Nomor 16a Tanggal 2 Agustus 2012; Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 814-243 Tahun 2012.
Peraturan ini menetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
10 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/No.5 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 11 Tahun 2010;
b. bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan,
tingkat kebutuhan dan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Purworejo
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan
perubahan dan penyesuaian dengan menerbitkan
Peraturan yang baru;
c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4829);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerab Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor
14);
14. Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 67 Tahun 2004
tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana
dan Penanganan Pengungsi;
15. Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 14.A Tahun
2009 tent:ang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30
Tahun 2011;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan, pengeluaran, pencairan, dan pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar pengelolaan
pengeluaran, pencairan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak
Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan ini meliputi:
a. Kriteria kegiat.an yang dibiayai dari Belanja Tidak Terduga;
b. Pengeluaran Belanja Tidak Terduga Untuk Mendanai Keadaan
Darurat dan Keperluan Mendesak;
c. Tata Cara Pengajuan, Persetujuan dan Pencairan Belanja Tidak
terduga;
d. Tata Cara Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Belanja Tidak Terduga pada APBD dipergunakan untuk membiayai
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. kegiatan tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti
penanggulangan bencana a1am dan bencana sosial yang tidak
diperkirakan sebelumnya;
b. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun
sebelumnya yang telah ditutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa, Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), Tunjangan Penghasilan Pemangku Adat, Tunjangan Penghasilan Imam Desa/ Pendeta Desa/ Mangku Agama Dan Tunjangan Penghasilan Ketua Rukun Tetangga (RT) Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan
dasar masyarakat dan pemberdayaan masyarakat
maka pemerintah desa sebagai unit pemerintahan
terdejati yang berhubungan langsung dengan
masyrakat perlu mendapat dukungan dana
sebagii stimulus dalam melaksanakan tugas-
tugasnya di bidang pemerintahan, pembangunan
dan p layanan publik;
b. bah w. pemberian Alokasi Dana Desa yang
meru j akan wujud dari pemenuhan hak desa
untul menyelenggarakan otonominya, yang diatur
dalair Peraturan Daerah Nomor 50 tahun 2006
tentai g Kedudukan Keuangan Kepala Desa,
Perangkat Desa dan Anggaran Pendapatan dan
Belan a Desa yang mengatur tentang pemberian
Aloka 'i Dana Desa bagi desa definitif;
c. bahw. : berdasarkan pertimbangan tersebut diatas
serta guna menunjang pelaksanaan teknis
opera aonal pemerintahan desa dan untuk
mend ikung pelaksanaan program pemerintahan,
pemb mgunan dan pemberdayaan masyarakat
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
petur uk pelaksanaan alokasi dana desa,
Tunja igan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa
(TPAF 3), tunjangan penghasilan pemangku adat,
tunja igan penghasilan imam desa/pendeta
desa/ uangku agama dan tunjangan penghasilan
ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Konawe
Selatan; d. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomo 4267);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuargan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286)
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
4. Unda tg-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor
104, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Peme intahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambihan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentaig Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4857).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daereh;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 50 Tahun 2006 tentang Kedudukan
Kenangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006
Nomor 13);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Desa dan Perubahan Status Desa menjadi
Kelur uian di Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2009 Nomor 3);14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaaten Konawe Selatan Tahun 2011
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA
BAB III
PENETAPAN DAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV
SASARAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN TUNJANGAN PENGHASILAN APARAT PEMERINTAH DESA (TPAPD), TUNJANGAN PENGHASILAN PEMANGKU ADAT, TUNJANGAN PENGHASILAN IMAM DAN PENDETA DESA/MANGKU AGAMA, DAN TUNJANGAN PENGHASILAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT)
BAB V
INSTITUSI PENGELOLA ALOKASI DANA DESA
BAB VI
PERUBAHAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH
BAB X
PENEGAKAN DAN SANKSI
BAB XI
FORMAT PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Indeks Khusus Honorarium Forum Koordinasi Musyawarah Pimpinan Daerah, Tim Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tim Pengelola Kas Umum Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membina kestabilan politik
dan persatuan bangsa serta mewujudkan
kerjasama antar aparatur pemerintah daerah,
menjamin dan mendukung terselenggaranya
tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kehidupan masyarakat serta
meningkatkan koordinasi dalam pengambilan
kebijakan di daerah, perlu menyelenggarakan
forum koordinasi Musyawarah Pimpinan Daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan
dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang yang efektif
dan efisien, perlu membentuk Tim Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang; bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah
dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
kepada publik diperlukan suatu sistem manajemen
dan pengendalian kas daerah yang baik, sehingga
perlu membentuk Tim Pengelola Kas Umum
Daerah Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Stadardisasi Indeks Khusus Honorarium Forum
Koordinasi Musyawarah Pimpinan Daerah, Tim
Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tim Pengelola Kas Umum Daerah
Kabupaten Magelang;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Standardisasi Indeks Khusus Honorarium Forum Koordinasi Musyawarah Pimpinan Daerah, Tim Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tim Pengelola Kas Umum Daerah Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2012
PERBUP Kab. Simalungun No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pendapatan Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat