Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Rincian Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota TahunAnggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu diatur lebih lanjut terkait keringanan biaya untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan penyederhanaan prosedur terkait investasi dan aktivitas bisnis dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 28 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.71, TLN No.6335), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), PP 8 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.18, TLN No.6620), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum dan Pelayanan Jasa Hukum pada Notariat. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum, diberikan kepada pemohon dengan kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil. Pemohon mengajukan permohonan Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum dan Pelayanan Jasa Hukum pada Notariat kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara elektronik. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
8 HLM, Lampiran halaman 7-8.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.04/2021
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 8 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 22, Lampiran huruf B angka
Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B -angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 htiruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.04/2021
Mencabut :
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nmnor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata
Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai
pelaksanaan dari Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal
dari Wilayah Palestina, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau
Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang
Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Untuk lebih memberikan kepastian
hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari wilayah
Palestina guna mengakomodasi dinamika Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk
Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina, serta untuk melaksanakanketentuanPasal 13 ayat(2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pengenaan Tarif Bea Masukatas Barang Impor BerdasarkanMemorandumSaling Pengertianantara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan
untuk Produk Tertentuyang Berasaldari Wilayah Palestina
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612)
sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006No. 93, TLN No. 4661), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 34 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.
58), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dart tarif bea masuk
yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk, ditetapkan dalam
Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Fasilitasi Perdaganganuntuk
Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. Tarif Preferensi dikenakan terhadap impor
barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan
Impor Barang (PIB), impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean irnpor
berupa pernberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah
mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, impor barang untuk dipakai yang
menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang
pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif
Preferensi, atau pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukanbarang ke KEK
telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. Ketentuan Asal Barang terdiri
dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengirirnan (consignrnent criteria), dan ketentuan
prosedural (procedural provisions). Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang, tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form P untuk
pengenaan Tarif Preferensi. Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas, atau
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan
SKA Form P di wilayah kerja masing-masing secara periodik. Barang impor yang berasaldariWilayah
Palestina dengan nilai ex-works tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat
dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form P. Dalam hal SKA Form P dibatalkan
oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan. Tata cara penyerahanSKAFormPbeserta
Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta
Dokurnen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2021.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan skema Memorandum of Understanding between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade
Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea
Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nmnor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea
Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
68 Hlm, Lampiran: halaman 36-68.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 dan berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak oleh Pimpinan lnstansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.6, TLN No.5494), UU 30 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.292, TLN No.5601), PP 53 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.74, TLN No.5135), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2017 No.6037, TLN No.6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.77, TLN No.6340), Keppres RI 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres RI 116 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.240), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 174/PMK.01/2012 (BN Tahun 2012 No.1099) sebagaimana telah diubah dengan PMK 165/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 No.1695), PMK 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan PMK 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk individu atau tim. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja Asisten Penyuluh Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja. Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan. PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
81 HLM, Lampiran halaman 40-81.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2021
PMK No. 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020
PMK No. 123/PMK.07/2008 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009
PMK No. 95/PMK.07/2007 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2008
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.04/2021
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananSumber Daya Alam
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumbe Daya Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2021
PMK No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19)dan belum terdapat pengaturan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang DitanggungPemerintah Tahun Anggaran 2021
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN NO.6573), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No.808), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No.1034), Permenkeu RI 208/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No.1561).
PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beliatauditerbitkan surat keterangan lunas dari penjualserta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima. Rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 dan merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rumah susun. PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 dan 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas
Rp2.000.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00. Rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
-
-
9 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat