ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 Romawi V tentang Hal - Hal Khusus Lainnya pada angka 8 yaitu Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya scperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup
terscdia dan/atau bclum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penctapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetaplan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud huruf a perlu mcnetapkan Peraturan lupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 1I Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jepara Nomor 53 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Perubahan ketentuan dalam Lampiran I. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Akun Belanja Daerah. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Kelompok Belanja Langsung. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun. Ketentuan dalam Lampiran II pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun ditambah 15 (lima belas) kegiatan. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun, Kegiatan Pelaksanaan DAK Pendidikan SD Tahun 2011 (DAK). Ketentuan dalam Lampiran II pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Pendiidkan Menengah. Ketentuan dalam Lampiran II pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalamProgram Pendiidkan Menengah ditambah 14 (empat belas) kegiatan. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Pendidikan Menengah, Kegiatan Pelaksanaan DAK Pendidikan SMP Tahun 2011 (DAK). Perubahan ketentuan dalam Lampiran II pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Ketentuan dalam Lampiran II pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ditambah 4 (empat) kegiatan. Perubahan ketentuan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Rumah Sakit Umum Daerah dalam Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit, Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Keschatan Rujukan (DAK). Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Akun Belanja Daerah. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Kelompok Belanja Langsung. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan ditambah 1 (satu) kegiatan. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa, dan Jaringan Pengairan Lainnya. Ketentuan pada Lampiran II, pada SKPD SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa, dan Jaringan Pengairan Lainnya ditambah 6 (Enam) Kegiatan. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembinaan dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan. Ketentuan pada Lampiran II, pada SKPD SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembinaan dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan ditambah I (Satu) Kegiatan. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan dalam Aun Belanja Daerah. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan dalam Kelompok Belanja Langsung. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah ditambah 25 (Dua Puluh Lima) Kegiatan. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Program Penyehatan Lngkungan Pemukiman dan Perbaikan Lingkungan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Program Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan Perbaikan Lingkungan ditambah 17 (Tujuh Belas) Kegiatan. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga ditambah 1 (Satu) Kegiatan. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Akun Belanja Daerah. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Kelompok Belanja Langsung. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Program Perencanaan Sosial dan Budaya. Ketentuan pada Lampiran II, pada SKPD Badan Perencanaan Pembangunan Darah Program Perencanaan Sosial dan Budaya ditambah 1 (Satu) Kegiatan. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Program Pengembangan Data /Informasi/Statistik Daerah. Ketentuan pada Lampiran II, pada SKPD Badan Perencanaan Pembangunan Darah Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Dacrah ditambah 1 (Satu) Kegiatan. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sckretariat Daerah dalam Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Kegiatan Pengadaan Inventaris Kantor dan Perlengkapan Rumah Tangga Kepala Daerah. Perubahan Ketentuan Lampiran II, pada SKPD Sckretariat Daerah dalam Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur, Kegiatan Rehab Ruang Rapat, Ruang Kerja dan Fasilitas Umum Pendopo. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Akun Pendapatan Daerah. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Pendapatan Lain - Lain Pendapatan Sah. Perubahan Ketentuan Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Pendapatan Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Bantuan Keuangan dani Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, Obyek Pendapatan Bantuan Keuangan dari Provinsi, Rincian Obyek Pendapatan Bantuan Keuangan dari Provinsi. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Akun Belanja Daerah. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Belanja Tidak Langsung. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Hibah. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Hibah, Obyck Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Darah dalam Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi ditambah Rincian Obyek Belanja. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Dacrah dalam Jenis Belanja Tidak Terduga, Obyek Belanja Tidak Terduga serta Rincian Obyek Belanja Tidak Terduga. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Badan Kepegawaian Daerah dalam
Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur, egiatan Penerimaan CPNS diubah menjadi Penataan PNS dan Penerimaan CPNS. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan dalam Akun Belanja Daerah. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan dalam Kclompok Belanja Langsung. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan dalam Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan dalam Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/ Perkebunan ditambah I (Satu) Kegiatan. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Tidak Terduga, Obyek Belanja Tidak Terduga serta Rincian Obyck Belanja Tidak Terduga. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Badan Kepegawaian Daerah dalam Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur, Kegiatan Penerimaan CPNS diubah menjadi Penataan PNS dan Penerimaan CPNS. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan dalam Akun Belanja Daerah. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan dalam Kelompok Belanja Langsung. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dimas Pertanian dan Peternakan dalam Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan dalam Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan ditambah 1 (Satu) Kegiatan. Perubahan Ketentuan Lampiran II, pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan dalam Sarana dan Program Peningkatan Prasarana Pertanian. Ketentuan Lampiran II,pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan dalam Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pertanian ditambah 1 (Satu) Kegiatan. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan dalam Akun Belanja Daerah. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas elautan dan Perileanan dalam Kelompok Belanja Langsung. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Dinas Kelautan dan Penikanan dalam Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan dalam Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan ditambah 9 (Sembilan) Kegiatan. Perubahan Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dimas Kelautan dan Perikanan dalam Program Peningkatan Manajemen Produksi Budidaya Perikanan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan dalam Program Peningkatan Manajemen Produksi Budidaya Perikanan ditambah 4 (Empat) Kegiatan.
|