Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor
13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, Pada Urusan Pemerintahan di bidang
Kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah,
terdapat rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi
bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai
unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan
layanan secara profesional;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan, maka pembentukan
organisasi RSUD RAA Soewondo Pati perlu diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit;9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 133).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk RSUD RAA
Soewondo kelas B pada Dinas Kesehatan. Susunan Organisasi RSUD RAA Soewondo terdiri dari :
a. Direktur.
b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan terdiri dari :
1. Bagian Tata Usaha;
a) Subbagian Umum;
b) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat;
dan
c) Subbagian Kepegawaian.
2. Bagian Sistem Informasi, Mutu, Pendidikan dan
Penelitian;
a) Subbagian Sistem Informasi dan Rekam Medis;
b) Subbagian Pendidikan dan Penelitian; dan
c) Subbagian Mutu Rumah Sakit.
3. Bagian Program dan Keuangan;
a) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi;
b) Subbagian Perbendaharaan dan Mobilisasi
Dana; dan
c) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.
c. Wakil Direktur Pelayanan;
1. Bidang Pelayanan;
a) Seksi Pelayanan Rawat Jalan; dan
b) Seksi Pelayanan Rawat Inap.
2. Bidang Keperawatan;
a) Seksi Keperawatan Rawat Jalan; dan
b) Seksi Keperawatan Rawat Inap.
3. Bidang Penunjang.
a) Seksi Penunjang Medik
b) Seksi Penunjang Non Medik
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
RSUD RAA Soewondo berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
39 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 87 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 104 TAHUN 2016 TENTANG NOMENKLATUR, SUSUNAN
ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT
PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
Bab III Penertiban Non Yustisia
Bab IV Pendanaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Penilaian Kinerja Elektronik (E Kinerja) Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2020/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Kinerja Elektronik (E Kinerja) Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk optimalisasi penerapan sistem peniliaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang objektif, terukur, akuntabel, partisitipatif dan transparan dengan memperhatikan sasaran kerja, capaian basil kerja, serta perilaku kerja Pegawai Negeri Sipil penggunaan teknologi informasi berbasis elektronik/aplikasi E Kinerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Penilaian Kinerja Elektronik (E Kinerja) Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 53 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013; dan Perda No. 5 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penilaian Kinerja Elektronik (E Kinerja) Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, penyusunan dan perekaman SKP, penerapan e kinerja, pengisian e kinerja, pelaporan, sanksi administrasi, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Permendag No. 95 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
Permendag No. 86 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Permendag No. 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Delegasi Republik Indonesia Untuk Perundingan-Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1993.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat