Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1997

Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
42
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Oktober 1997
Sumber
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 87 Tahun 2003 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 66 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan