Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 87 Tahun 2019

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk RSUD RAA Soewondo kelas B pada Dinas Kesehatan. Susunan Organisasi RSUD RAA Soewondo terdiri dari : a. Direktur. b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan terdiri dari : 1. Bagian Tata Usaha; a) Subbagian Umum; b) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan c) Subbagian Kepegawaian. 2. Bagian Sistem Informasi, Mutu, Pendidikan dan Penelitian; a) Subbagian Sistem Informasi dan Rekam Medis; b) Subbagian Pendidikan dan Penelitian; dan c) Subbagian Mutu Rumah Sakit. 3. Bagian Program dan Keuangan; a) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi; b) Subbagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana; dan c) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Wakil Direktur Pelayanan; 1. Bidang Pelayanan; a) Seksi Pelayanan Rawat Jalan; dan b) Seksi Pelayanan Rawat Inap. 2. Bidang Keperawatan; a) Seksi Keperawatan Rawat Jalan; dan b) Seksi Keperawatan Rawat Inap. 3. Bidang Penunjang. a) Seksi Penunjang Medik b) Seksi Penunjang Non Medik d. Kelompok Jabatan Fungsional. RSUD RAA Soewondo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 87 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
28 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 87
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan