Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk RSUD RAA Soewondo kelas B pada Dinas Kesehatan. Susunan Organisasi RSUD RAA Soewondo terdiri dari : a. Direktur. b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan terdiri dari : 1. Bagian Tata Usaha; a) Subbagian Umum; b) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan c) Subbagian Kepegawaian. 2. Bagian Sistem Informasi, Mutu, Pendidikan dan Penelitian; a) Subbagian Sistem Informasi dan Rekam Medis; b) Subbagian Pendidikan dan Penelitian; dan c) Subbagian Mutu Rumah Sakit. 3. Bagian Program dan Keuangan; a) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi; b) Subbagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana; dan c) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Wakil Direktur Pelayanan; 1. Bidang Pelayanan; a) Seksi Pelayanan Rawat Jalan; dan b) Seksi Pelayanan Rawat Inap. 2. Bidang Keperawatan; a) Seksi Keperawatan Rawat Jalan; dan b) Seksi Keperawatan Rawat Inap. 3. Bidang Penunjang. a) Seksi Penunjang Medik b) Seksi Penunjang Non Medik d. Kelompok Jabatan Fungsional. RSUD RAA Soewondo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat