Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 67 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan pajak parkir, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penyelenggara tempat parkir dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 67 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Parkir perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Menetapkan Perubahan peraturan walikota No.67 tahun 2012 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pajak parkir
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Beberapa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 67 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Parkir (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 67) diubah
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan pajak hiburan perlu dilakukan penyesuian tarif pajak hiburan dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan perlu dilakukan perubahan dan berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUUIX/2011 tanggal 18 Juli 2012 yang menyatakan golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan, sehingga pemungutan pajaknya tidak dapat dilaksanakan lagi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Beberapa ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang
Nomor 63 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 63) tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang
Nomor 63 tahun 2012
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peyelenggaraan Parkir dengan Sistem Progresif
ABSTRAK:
Pemkot mempunyai kewenangan mengatur urusan pemerintahan di bidang Perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertumbuhan jumlah lahan/lokasi parkir, disamping itu parkir di tepi jalan (on street) sudah mengganggu dan menjadi hambatan samping lalu lintas sehingga dengan memberikan pembebanan tariff progresif diharapkan mengurangi jumlah pengguna jasa parkir di tepi jalan dan dapat mengurangi kemacetan. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi, penyelenggaraan manajemen parkir dapat juga dilakukan secara progresif (berdasarkan lamanya waktu parkir). Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, objek parkir, bentuk karcis, tarif parkir progresif, pengesahan dan pengendalian struk parkir, kewajiban dan larangan penyelenggaraan parkir dengan sistem progresif, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 62 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan pajak restoran perlu dilakukan penyesuaian tarif pajak restoran dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Merubah peraturan walikota dalam ketentuan pasal 6 No.62 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Beberapa ketentuan pasal 6 dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 62 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 62) ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 57 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2o11 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 39 Ayat (6), Pasal 40 Ayat (5), Pasal 44 Ayat (7), Pasal 46 Ayat (4) Dan Pasal 48 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2O11 Tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal l8 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2011.
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA, TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 56 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Besaran Tarif Layanan Program di Taman Pintar Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013, maka dalam rangka pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah dalam pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah Kedua Kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2013 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Hiburan Pantai Kenjeran dan Wisata Religi Ampel pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 53);
15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2013 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Tugu Pahlawan, Balai Pemuda dan Taman Hiburan Rakyat pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 54).
Ruang lingkup pemungutan retribusi pemakaian kekayan daerah dalam pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi :
a. Pemakaian Gedung di Taman Hiburan Rakyat, meliputi :
1. pemakaian secara rutin kios untuk depot dan kerajinan, gedung Srimulat, Wayang Orang dan Ketoprak dan gedung ludruk;
2. pemakaian gedung Srimulat, Wayang Orang, Ketoprak dan Ludruk secara insidentil untuk resepsi, seminar, pesta dan pertemuan.
b. Pemakaian Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda dan Gedung
Nasional Indonesia (GNI), meliputi:
1. pemakaian Gedung dan Halaman Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda;
2. pemakaian Pendopo Cagar Budaya Gedung Nasional Indonesia (GNI);
3. pemakaian Ruangan atau Bangunan di Komplek Cagar Budaya Gedung Nasional Indonesia (GNI).
c. Pemakaian Taman Hiburan Pantai Kenjeran, meliputi :
1. penggunaan tempat berjualan untuk stand dan kios;
2. pemakaian ruangan dan lahan untuk kegiatan yang bersifat insidentil.
d. Pemakaian Ruangan dan Lahan di Museum Sepuluh November dan Monumen Tugu Pahlawan antara lain :
1. Pemakaian ruangan di Museum Sepuluh November;
2. Pemakaian Lahan di Monumen Tugu Pahlawan.
e. Pemakaian stand dan pelataran di Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel.
Pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah dalam pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat