Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir Secara Online
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak
yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pada Pajak Parkir
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu ditetapkan tata
cara pengelolaan pajak parkir secara online;
b. bahwa pengelolaan pajak secara online sebagaimana
dimaksud pada huruf a dilakukan dalam rangka
pengawasan pembayar pajak parkir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Parkir Secara Online;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 7 Tahun 2016
BAB III PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA
Pasal 5 Data pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 12 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 93 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 29 Desember 2016 Nomor : 903/12468/202/2016 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017, Kota Malang mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi untuk Peningkatan Pendidikan, Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke 72 Tahun 2017;
b. bahwa menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 20 Pebruari 2017 Nomor : 976/2423/021.3/2017 perihal Kegiatan yang bersumber dari DBHCHT Kota Malang Tahun Anggaran 2017, perlu menyesuaikan nomenklatur kegiatan;
c. bahwa menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 7 Maret 2017 Nomor : 903/2270/201/2017 perihal Revisi Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017, untuk nomenklatur kegiatan Pelaksanaan Hari Guru diubah menjadi Seleksi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi;
d.bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Kota Malang mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus bidang Perdagangan sebesar Rp. 1.542.475.000, (satu milyar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sudah dianggarkan sebesar Rp.1.542.000.000 (satu milyar lima ratus empat puluh dua juta rupiah) untuk kegiatan Revitalisasi Pasar Gadang Lama,
diperlukan dana pendamping yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah;
e. bahwa menindaklanjuti Surat Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 28 Februari 2017 Nomor : B-642/KASN/2/2017 Perihal Permohonan Rekomendasi Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Kota Malang perlu dialokasikan dana
untuk mendukung kegiatan pengisian JPT;
f. bahwa berdasarkan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa pergeseran anggaran dalam satu jenis belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Malang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
21. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional;
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagamana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
27. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2005 Nomor 6 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 28);
28. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 2);
29. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 11);
30. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2010 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 16);
31. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 2 Seri C);
32. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2011tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 3 Seri C);
33. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Jatim (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 3);
34. Peraturan Daerah Kota Malang 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
35. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 20;
36. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17);
37. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 12);
38. Peraturan Walikota Malang Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan ini mengatur tentang :
Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, bahwa setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Bengkulu untuk melaporkan kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Oleh karena itu Peraturan Walikota Bengkulu tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU NO. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, penyampaian LHK penyelenggara negara, tim pengelola LHK penyelenggara negara, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 menyatakan bahwa Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah. Dalam rangka meningkatkan Kinerja Walikota, Wakil Walikota, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Prabumulih dan guna peningkatan pelayanan secara optimal, maka dipandang perlu diberikan Tunjangan Kesejahteraan Pegawai (TKD). Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah :UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004 ;UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; PP No.r 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010 ; PMDN No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PMDN No. 21 Tahun 2011;Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016 .
Materi Pokok Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian Tunjangan
Kesejahteraan Daerah, selain itu diatur juga mengenai batasan definisi, tujuan, ruang lingkup dan besaran Tunjangan Kesejahteraan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Pasal 11, Dengan berlakunnya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1.a Tahun 2015 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan PND
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS berdasarkan prestasi kerja, tempat bertugas, beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi, dan sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan ekonomi saat ini.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; penerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja masa kinerja, hari kerja dan saat pembayaran; penilaian dan tata acara permintaan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Perwali Nomor 3 Tahun 2016;
Perwali Nomor 20 Tahun 2016.
10 Hlmn, Lampiran 15 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau maka perlu menyederhanakan prosedur dan memudahkan pemohon izin dalam memperoleh perizinan;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 350
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, perlu diselenggarakan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05
Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005, Nomor 03, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 03) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 19
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011, Nomor 12 Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 30);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011
Nomor 24);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01
Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013, Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penanaman Modal (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09
Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20
Tahun 2015 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22
Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Penertiban
Usaha Warung Internet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun
2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 9;
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Pasuruan(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun
2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Persetujuan Pemanfaatan Trotoar Sebagai Jalan Keluar/Masuk Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2009 Nomor 19);
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43 Tahun
2012 tentang Izin Penebangan Pohon dan Izin
Pemindahan Taman (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2012 Nomor 43);
26. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 44 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan
Ruang (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012
Nomor 44);
27. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor
52);
28. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun
2013 tentang Izin Penyimpanan Sementara
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2013 Nomor 19);
29. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun
2013 tentang Izin Pembuangan Air Limbah (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 20);
30. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
31. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 50);
32. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 68);
Pemerintah Kota Pasuruan menyelenggarakan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Sasaran Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu yaitu:
a. tercapainya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan;
b. tercapainya kemudahan akses pelayanan perizinan;
c. berkurangnya konflik dan sengketa hukum; dan
d. tercapainya koordinasi dan keterpaduan antara Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BD 2017/No.5 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTD) FASILITASI PEMBIAYAAN PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) SECARA BERTAHAP
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2016 tentang Kedudukannya, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, pada Pasal 76 ayat (2) dimana pembentukannya, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTB ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota tersendiri sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menetri Keuangan No 07/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan No 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No 19 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Payakumbuh No 106 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini berisi 18 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Tata Kelola; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Pejabat Penglola; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
23 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat