Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RENCANA INDUK PENDIDIKAN DAN MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS TAHUN 2023-2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 161 ayat ( 1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana Induk Pendidikan Dan Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Tahun 2023-2041.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintan Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2023;
Rencana Induk Pendidikan Dan Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Tahun 2023-2041 selanjutnya disebut RIP MP2K adalah dokumen perencanaan induk pendiclikan dan manajemen penyelenggaraan pendidikan khusus di Provinsi Papua Barat. RIP MP2K dimaksudkan sebagai:
a. pemerataan dan perluasan kesempatan Pendidikan; dan
b. pedoman, arah dan strategi pembangunan pendidikan dalam rangka Otonomi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Lamp 145 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 3, BD.2024/NO.3, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 10 HAL
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat pasal 5 ayat 1 huruf f Badan Kepegawaian dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2021
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN WILAYAH KERJA; KEDUDUKAN; TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI; KEPEGAWAIAN; TATA KERJA DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
9 HALAMAN PERATURAN & 1 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelasanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 dan Pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kerja Sama pada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-undang nomor 1 tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2020;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kalimantan Selatan nomor 6 tahun 2022;Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2014;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELAKSANAAN KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;SUBJEK DAN OBJEK KERJASAMA;KERJASAMA OPERASIONAL;KERJASAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH;TAHAPAN KERJA SAMA;BENTUK HASIL KERJASAMA;NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA;PENYELESAIAN PERSELISIHAN KERJASAMA;MONITORING DAN EVALUASI;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan rencana
kerja anggaran perangkat daerah berpedoman pada
indikator kinerja, tolak ukur dan sasaran kinerja
sesuai analisis standar belanja, standar satuan harga,
rencana kebutuhan barang milik daerah dan standar
pelayanan minimal;
b. bahwa dalam penyusunan rencana kerja anggaran
perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada huruf
a, diperlukan harga satuan pokok kegiatan sebagai
instrumen untuk tolok ukur kinerja yang didasarkan
atas prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas
dan akuntabilitas sesuai dengan rencana,
program/kegiatan serta fungsi setiap Perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Harga Satuan Pokok
Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. HSPK; Bab 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
4 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024
PERGUB Prov. Jambi No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Jambi No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PPP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.99 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.15 Tahun 2023; Kepmendagri Nomor 900.1. 1-6726 Tahun 2023; Perda Provinsi Jambi No.6 Tahun 2023;
Peraturah Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 72001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penugasan kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk mengintegrasikan layanan angkutan pengumpan atau feeder berupa bus kecil ke dalam sistem bus rapid transit, dan menciptakan layanan angkutan umum yang inklusif serta mewujudkan peningkatan kualitas dan mutu pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2019 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 stdd Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014
PERGUB ini mengatur mengenai SPM Transjakarta; halte dan armada Transjakarta; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; dan pembiayaan pelaksanaan SPM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2019
112 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sebagai pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun
2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun
2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 diubah.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBAYARAN PUNGUTAN BAGI WISATAWAN ASING
ABSTRAK:
a. bahwa setelah dilakukan simulasi pungutan Wisatawan Asing di pintu-pintu masuk kedatangan ke Bali dan koordinasi dengan pemangku kepentingan pariwisata,
menyebabkan ketidaknyamanan Wisatawan Asing;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
hukum saat ini, sehingga perlu disusun kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi
Wisatawan Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Subyek Pungutan Bagi Wisatawan Asing,Pembayaran Pungutan Oleh Wisatawan Asing,Tata Kelola Hasil Pungutan Bagi Wisatawean Asing,
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
-
-
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024
PENGELOLAAN WARISAN DUNIA - SUMBU FILOSOFI YOGYAKARTA
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2024/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki
kekayaan budaya berupa entitas atau tata
pemerintahan berbasis kultural, dan identitas
lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai
filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai
kesejarahan, serta nilai budaya baik benda
maupun takbenda yang menggambarkan
keistimewaan Yogyakarta sehingga harus dijaga
kelestariannya;
b. bahwa Sumbu Filosofi Yogyakarta merupakan
kekayaan budaya telah ditetapkan sebagai
Warisan Dunia oleh United Nation Educational,
Scientific, and Cultural Organization dengan nama
The Cosmological Axis Of Yogyakarta And Its
Historic Landmarks perlu dilestarikan dan
dikelola secara berkesinambungan dan
berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa perlu dilakukan kolaborasi dan koordinasi
antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota
Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Bantul,
Kasultanan dan Setiap Orang untuk mengelola
Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta
d. bahwa untuk memberikan arah landasan
dan kepastian hukum terhadap Pengelolaan
Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta,
perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan
Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Mekanisme Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta; Monitoring dan Evaluasi; Kelembagaan; Pendanaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 34 HLM; Lampiran: 90 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Perangkat Daerah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai;
b. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan melalui penilaian kinerja yang terukur, akuntabel, memberi kepastian hak, meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai melalui pengelolaan kinerja;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam pengelolaan kinerja diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai;
c. penilaian kinerja Pegawai; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat