PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELAKSANAAN KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;SUBJEK DAN OBJEK KERJASAMA;KERJASAMA OPERASIONAL;KERJASAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH;TAHAPAN KERJA SAMA;BENTUK HASIL KERJASAMA;NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA;PENYELESAIAN PERSELISIHAN KERJASAMA;MONITORING DAN EVALUASI;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat