Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri No 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007;
15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri;
Ketentuan Pasal 115 dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri ahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Wakatobi perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 22 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Diatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saaat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan Perwakilan di Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan penduduk Indonesia di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang begitu cepat disertai dengan pesatnya pembangunan perumahan, pemukiman dan perkantoran, memerlukan prasarana, sarana dan utilitas Umum yang memadai sebagai salah satu urusan wajib Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam menyediakan sarana dan prasarana umum, sehingga perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perencanaan; pembangunan; penyerahan dan penagihan; pemeliharaan dan perawatan; penggunaan dan pemanfaatan; dan pengawasan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai standar dan jenis prasarana, sarana dan utilitas umum; peraturan mengenai SIPPT; peraturan mengenai penyerahan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum; peraturan mengenai tata cara penagihan; tata cara pengurusan/penyelesaian harta pailit Pihak Ketiga; peraturan mengenai pengalihan lokasi dan konversi dalam bentuk uang atau barang; pemeliharaan dan atau perawatan prasarana, sarana dan utilitas umum; peraturan mengenai pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum; peraturan mengenai pengawasan; peraturan mengenai peran serta masyarakat dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
26 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2012
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2012/NO 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; a sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap Dinas-Dinas Daerah dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersedian sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dilakukan penataan terhadap Susunan Organisasi dan Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan pada Daerah Pemerintah Kabupaten Malinau; dipandang perlu menetapkan Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Peraturan ini mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan mengatur tentang perubahan dalam struktur organisasi, tugas, dan tata kerja kecamatan dan kelurahan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2012
Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2012/NO 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta sebagai wujud pelaksanaan aspirasi masyarakat pesisir Pantai Amal, Binalatung dam masyarakat Karungan di wilayah Kecamatan Tarakan Timur, maka perlu dibentuk Kelurahan baru di Daerah Kota Tarakan; bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 127 ayat (1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Bahwa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Pembentukan Kelurahan Baru, Wilayah Administratif, Tujuan Pembentukan, Struktur Pemerintahan, Aspek Pendanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, penyedotan kakus dan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 jo. Nomor 10 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1999 jo. Nomor 05 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 jo. Nomor 06 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 jo. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005, Nomor 03 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005 dan Nomor 04 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang kebersihan dan pertamanan, telah dibentuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta dalam rangka efektifitas pelaksanaan pemungutan pelayanan persampahan/kebersihan, penyedotan kakus dan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Bidang Kebersihan dan Pertamanan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dan retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 6. Wilayah Pemungutan 7. Tata Cara Pemungutan 8. Tata Cara Pembayaran 9. Tata Cara Penagihan 10. Keringanan dan Pengurangan 11. Kadaluwarsa 12. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 13. Insentif Pemungutan 14. Sanksi Administratif 15. Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus jo. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retibusi Penyedotan Kakus, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 1999 tentang Reribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat jo. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retibusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2001 tentang Reribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan jo. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retibusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat