Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perdaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
guna mendorong peningkatan investasi dan pelayanan
prima kepada dunia usaha di Kabupaten Buton Utara,
perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan
pendaftaran perusahaan;
b. bahwa untuk mengatur tata cara penyelenggaraan
pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diperlukan pengawasan, pembinaan dan
pengendalian perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
! Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
j Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Umbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang
Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha
Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
15. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang
Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha
Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/
PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/MDAG/
PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan
Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan;
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2011 Nomor 10);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Kewajiban, Waktu, Tempat Dan Pengecualian Pendaftaran;
Bab III Kewenangan, Tugas, Tanggung Jawab Dan Pelaporan;
Bab IV Tata Cara Pendaftaran Perusahaan;
Bab V Pelayanan Informasi Perusahaan;
Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan;
Bab VII Sanksi Administratif;
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain;
Bab IX Ketentuan Lain-Lain;
Bab X Ketentuan Peralihan;
Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terjalinnya hubungan
yang serasi dan seimbang antara Pemerintah Daerah,
perusahaan dan masyarakat guna optimalisasi
penyelenggaraan otonomi daerah dalam pemberdayaan
masyarakat, perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan
tanggungjawab sosial sesuai dengan lingkungan, norma,
dan budaya masyarakat setempat. Perusahaan harus memperoleh kemudahan dan
perlindungan dalam berusaha, serta diberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pemberdayaan
masyarakat dan pelestarian lingkungan dengan
mensinergikan program pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 201;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud dan Tujuan
3.Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup
4.Program TSP
5.Pelaksanaan TSP
6.Tim TSP
7.Pendanaan TSP
8.Pembinaan dan Pengawasan
9.Pelaporan Program TSP
10.Penghargaan
11.Penyelesaian Sengketa
12.Sanksi
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran I huruf BB angka 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya
yang menegaskan bahwa “ Urusan Pemerintahan di bidang Kehutanan selain Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), merupakan kewenangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Provinsi”, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2007
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan serta untuk mengoptimalkan pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
ABSTRAK:
bahwa jumlah modal disetor atas penyertaan modal investasi) daerah kedalam PD. BPR Bank Daerah Pati telah memenuhi besarnya modal dasar Bank sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati; bahwa penambahan penyertaan modal (investasi) daerah sebagai modal disetor bank untuk memperkuat kecukupan modal dengan semakin berkembangnya volume usaha bank; bahwa agar Pemerintah Kabupaten Pati dapat menambah penyertaan modal (investasi) daerah kedalam PD. BPR Bank Daerah Pati maka perlu perubahan besaran modal dasar bank; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 diubah
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 15 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar dan pusat perbelanjaan di Kota Lubuklinggau, maka perlu dilakukan penataan dan pembinaan; Untuk menata dan membina pengembangan perdagangan barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern, dan konsumen; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pusat perbelanjaan dan toko modern; perizinan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa surat izin usaha perdagangan merupakan legalitas usaha dibidang perdagangan yang dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha dalam menjalankan usaha agar tercipta ketenangan dan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif guna mendorong peningkatan investasi khususnya dibidang perdagangan, perlu didukung dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIUP yang prima kepada dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 38 Tahun 2007
5. UU Nov 46 Tahun 2009
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.
TATA CARA, PERSYARATAN DAN BIAYA ADMINISTRASI PENERBITAN SIUP
Bagian Kesatu
Tata Cara Penerbitan SIUP
Pasal 6
(1) SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di Kabupaten Seluma.
(2) SIUP diberikan kepada pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan perdagangan atas nama perusahaan.
(3) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanam modal dalam negeri dan kepada penanam modal asing yang menanamkan modalnya di Kabupaten Seluma.
(1) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, Bupati melalui Kepala Dinas wajib menerbitkan SIUP, dengan kriteria sebagai berikut :
a. warna hijau untuk SIUP Mikro;
b. warna putih untuk SIUP Kecil;
c. warna biru untuk SIUP Menengah;
d. warna kuning untuk SIUP Besar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Kolaka dan upaya sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 41 Tahun 1999; PERMEN BUMN No. 5/MBU/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dan tujuan perda ini salah satunya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan perusahaan di Kabupaten Kolaka. Asas dan prinsip dalam TSP masing-masing ada 10 asas dan 9 prinsip. Dalam perda ini diatur Ruang lingkup TSP dan pembiayaannya. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan adalah perusahaan yang berstatus badan hukum. Program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Koordinasi pelaksanaan TSP adalah melalui forum TSP dan dibentuk tim TSP. Diatur juga kewajiban Pemerintah Daerah. Pembinaan dan Pengawasan dan penghargaan dan sanksi. Terakhir, perda ini mengatur masalah penyelesaian sengketa dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat