Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Limbah Tinja pada Septic Tank
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2000.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penyedotan limbah tinja pada septic tank, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang menjadi obyek retribusi adalah jasa pelayanan penyedotan limah tinja pada septic tank/kakus/jamban yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
Dengan berlakunya 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Tinja pada Septic Tank dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara perlu diubah untuk melaksanakan hasil evaluasi kelembagaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara 12 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara Tahun 2016 Nomor 12) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 pada huruf a, huruf d angka 1, angka 2, angka 5, angka 10,
angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 16, angka 18 dan angka 19
diubah, dan ketentuan huruf e angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 diubah
dan ditambah satu angka baru yakni angka 5;
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah satu ayat
yakni ayat (3);
3. Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus;
5. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) ditambah dua huruf baru, yakni huruf w dan
huruf x;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri guna meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kepada daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga sendiri guna mewujudkan masyarakat yang mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai urusan pemerintah, pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah, penyelenggara urusan pemerintahan sisa dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan daerah yang mengatur tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan Perijinan kepada masyarakat, maka diperlukan suatu wadah yang melayani Perijinan secara cepat, tepat dan murah;
bahwa untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang Perijinan yang bersifat lintas sektor perlu dibentuk Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Daerah, yang merupakan gabungan dari unsur-unsur sektor terkait;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kantor pelayanan perizinan terpadu daerah; kewenangan; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian; eselon dan jabatan; ketentuan lain-lain; ketentuan perlaihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm, Lampiran: 1 Hlm,
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU NO 36 Tahun 2009;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 47 Tahun 2016;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 72 Tahun 2019;Permenkes No 90 Tahun 2015;Permenkes No 44 Tahun 2016;Permenkes No 49 Tahun 2016;Permendagri No 43 Tahun 2019;Perda no 6 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah
dengan Perda No 8 tahun 2019;
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Pembentukan,UPT Puskesmas,Penjabaran Tugas,Sistem Informasi Puskesmas,Kepegawaian ,Tata Kerja ,Pembiayaan ,Pembinaan dan Pengawasan,ketentuan Peralihan ,ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
dengan berlakunya PP RI No.41 Tahun 2007; tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu dilakukan penataan ulang terhadap Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahanb. bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan penataan Pemerintah Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP RI No.8 Tahun 2003; PP RI No.73 Tahun 2005; PP RI No.79 Tahun 2005; PP RI No.38 Tahun 2007; PP RI No.41 Tahun 2007; PP RI No.19 Tahun 2008; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.30 Tahun 2009; Kepmendagri No.4 Tahun 2000; Kepmendagri No.158 Tahun 2004.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, serta susunan organisasi kecamatan dan kelurahan di daerah pemerintah Kabupaten Mamasa. Diatur pula mengenai tata kerja dan hubungan kerja organisasi tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Presiden Nomor 9, Nomor 10, dan 15 Tahun 2005
serta merujuk Surat Edaran Menteri Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia Nomor
73/M.Kominfo/3/2005 tentang tugas pokok dan
fungsi dibidang komunikasi dan informasi, serta
pos dan telekomunikasi;
b. bahwa Kabinet Indonesia Bersatu telah melakukan
restrukturisasi kelembagaan, dimana unsur sub
sektor Pos dan Telekomunikasi di Departemen
Perhubungan, Kementerian Kominfo dan LIN
merger menjadi Departemen Komunikasi dan
Informatika, berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2005 dan Permen Keminfo nomor
011/PIM.Kominfo/IV/2005 tanggal 1 April 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kominfo;
c. bahwa oleh karena tugas pokok, fungsi dan sasaran
pengolahan data dan informasi yang selama ini di
kelola oleh Kantor Pengolahan Data dan Informasi
Kabupaten Sinjai sejalan dengan tujuan dan
sasaran Pengelolaan Pos dan Telekomunikasi,
maka kedua kewenangan tersebut dapat
dilaksanakan satu unit kerja;
d. bahwa dengan pertimbangan pada huruf a, huruf b
dan huruf c diatas, maka Peraturan Daerah Nomor
18 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pengolahan Data dan Informasi Kabupaten
Sinjai perlu ditinjau kembali untuk diganti dengan
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Neagara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Susunan Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4262);
6. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indunesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389).
(1) Badan Komunikasi dan Informatika adalah unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dibidang komunikasi dan informatika.
(2) Badan Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala
Badan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Informasi Kabupaten Sinjai.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat