Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kantor pelayanan perizinan terpadu daerah; kewenangan; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian; eselon dan jabatan; ketentuan lain-lain; ketentuan perlaihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat