PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 8/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENATAUSAHAAN IZIN PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DAN REKOMENDASI PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DENGAN LUAS DI BAWAH 100 KM2 (SERATUS KILOMETER PERSEGI)
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 53/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1166, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan investasi dan
berusaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah
100 km2 (Seratus Kilometer Persegi);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah
100 km2 (Seratus Kilometer Persegi);
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengubah ketentuan umum Di antara angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka,
yakni angka 1a, dan di antara angka 9 dan angka 10
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5, disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 4A
Mengubah ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5\
Mengubah ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 13
Mengubah ketentuan Pasal 15 dan diantara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 15A dan Pasal 15B
Mengubah ketentuan Pasal 16, 17, 19 dan Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 18A
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Mengubah Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang
Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan
Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas
di Bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 276)
32 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 64/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1667, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); 6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang ketentuan umum, pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tahun 2021 kepada gubernur, Penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah, Pelimpahan dan/atau Penugasan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, kewajiban penyampaian laporan pertanggung jawaban, pembinaan dan pengawasan intern, penarikan kembali pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 5/PERMEN-KP/2020 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BONE
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 45/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1081, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone, perlu dilakukan
perubahan terhadap tanda bukti kelulusan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan
Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 317);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan
Perikanan Bone (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1465);
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018
tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 217);
Mengubah ketentuan pada Pasal 94, Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
pada Lampiran V dihapus.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
217),
5 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 38/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1074, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2018 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Dumai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 39/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1075, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Jembrana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 50/PERMEN-KP/2020, BN. 2020/No. 1116, jdih.kkp.go.id; 4 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan Rumput Laut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat