Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa agar tidak terjadi multitafsir atas frase Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perlu
ditambahkan penjelasan resmi yang dimaksud dengan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) merupakan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) beserta perubahannya dan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) beserta perubahannya;bahwa dalam rangka tertib administrasi penganggaran hibah
dan bantuan sosial perlu ada penyempurnaan atas
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tentang tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Tanah Laut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
10 halaman; 27 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 86 Tahun 2023
PERBUP Kab. Semarang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan penerimaan dan pembayaran dengan
transaksi nontunai, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Semarang Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Semarang Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; bahwa Peraturan Bupati Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan regulasi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Penerimaan dan Pembayaran melalui Transaksi Non Tunai, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 121 Tahun 2022 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 86 Tahun 2021
KEWENANGAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - PADA - dinas - perumahan - rakyat - kawasan - permukiman - dan - pertanahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD 2021/No.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Surat Mendagri No. 061 / 5875 / OTDA dan Surat Mendagri No. 800/8572/OTDA Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemda se Prov Jabar maka perlu menetapkan Perbup tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PUPR No. 32/Prt/M/2016; Permen PAN & RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021; Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
54 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 86 Tahun 2019
MEKANISME PENGGUNAAN UTANG/PINJAMAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2019/NO.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penggunaan Utang/Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
a. bahwa agar kemampuan keuangan Rumah Sakit Umum
Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul tetap
terjaga sebagai akibat kebijakan klaim dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)
belum dapat diterima sebagaimana mestinya, Rumah Sakit
Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
selaku perangkat daerah yang menerapkan Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dapat
melakukan utang/pinjaman, sehingga tetap mampu
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
optimal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah dan Pasal 57 Peraturan Bupati
Bantul Nomor 74 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, mekanisme
penggunaan utang/pinjaman diatur dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bantul tentang Mekanisme Penggunaan
Utang/Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati
Kabupaten Bantul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 171 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/PMK.05/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2017;
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - dinas - pengendalian - penduduk - keluarga - berencana - pemberdayaan - perempuan - dan - perlingdungan - anak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD 2021/No.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021 maka perlu menetapkan tugas fungsi dan tata kerja unsur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk,, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2019; UU No. 5 tahun 2014; UU no. 23 Tahun No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasdi Biroakrasi No. 17 Tahun 2021; Perme4n Pendayagunaan aparatur Negara Dan Reformasi Biroakrasi No. 25 Tahun 2021; Perda Lab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020; Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 86 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2017/No.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala tanggal 6 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERINDUNGAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
...' .
� ' ,.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
9. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasa12
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
' .
'•
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
' '
'<:>
· (2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. pelaksanaan telmis pelayanan peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk
c. pelaksanaan tugas;
memantau, mengawasi
dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk birnbingan dan konsultasi peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara mikro dan makro;
j. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
k. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
1. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Togas, dan Uraian Togas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian
membantu Tata Usaha yang mempunyai tugas
Kepala UPI' dalam mengoordinasikan
dan melaksanakan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dirnaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
..'.
e. mengik.uti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan ·
administrasi keuangan;
1. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
..
\• . '
.•
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, · akuntabilitas, transparansi, serta efektifi.tas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
{,,.- . I DALAM JABATAN
,J
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
I ' ''
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 101 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa permasalahan anak harus ditangani secara komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan, sehingga perlu mendapat dukungan kelembagaan melalui perpu guna mendukung Indramayu sebagai Kabupaten Layak Anak Dan merujuk Pasal 13 UU No. 23 Tahun Pemda bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan maka perlu menetapkan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permenneg PPPA No. 3 Tahun 2008; Permenneg PPPA No. 3 Tahun 2011; Permenneg PPPA No. 5 Tahun 2011; Permenneg PPPA No. 10 Tahun 2011; Permenneg PPPA No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Indramayu No. 18 Tahun 2012; Perda Kab. Indramayu No. 6 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Dan Tujuan Perlindungan Anak, Hak Korban, Kewajiban Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), Pengendalian Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Tahun 2022 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Lebakgedong Kecamatan Lebakgedong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Lebakgedong Kecamatan Lebakgedong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial No. 15 Tahun 2019; Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2014.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Batas Desa Bab III Ketentuan Lain-Lain Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 86 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat