transaksi non tunai
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Daerah
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 121 Tahun
2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan penyerapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang terkendala dengan
penggunaan metode Transaksi Non Tunai, Peraturan
Bupati Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (3) Pasal 5, perubahan ayat (3) Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 121 Tahun 2022 diubah.
- 5 hlm
|