Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup penerimaan dan pembayaran APBD dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas: a. transaksi penerimaan meliputi: 1. pendapatan asli Daerah, meliputi: a) pajak Daerah; b) retribusi Daerah; c) hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan d) lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. 2. pendapatan transfer, meliputi: a) pendapatan transfer pemerintah pusat; b) pendapatan transfer antar-Daerah; dan 3. lain-lain pendapatan Daerah yang sah, meliputi pendapatan hibah. b. transaksi pembayaran, meliputi: 1. belanja operasi, meliputi: a) belanja pegawai; b) belanja barang dan jasa; c) belanja hibah; dan d) belanja bantuan sosial; 2. belanja modal, meliputi: a) belanja modal tanah; b) belanja modal peralatan dan mesin; c) belanja modal bangunan dan gedung; d) belanja modal jalan, irigasi dan jaringan; dan e) belanja modal aset tetap lainnya. 3. belanja tidak terduga 4. belanja transfer, meliputi a) belanja bagi hasil; dan b) belanja bantuan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat