Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 121 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup penerimaan dan pembayaran APBD dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas: a. transaksi penerimaan meliputi: 1. pendapatan asli Daerah, meliputi: a) pajak Daerah; b) retribusi Daerah; c) hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan d) lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. 2. pendapatan transfer, meliputi: a) pendapatan transfer pemerintah pusat; b) pendapatan transfer antar-Daerah; dan 3. lain-lain pendapatan Daerah yang sah, meliputi pendapatan hibah. b. transaksi pembayaran, meliputi: 1. belanja operasi, meliputi: a) belanja pegawai; b) belanja barang dan jasa; c) belanja hibah; dan d) belanja bantuan sosial; 2. belanja modal, meliputi: a) belanja modal tanah; b) belanja modal peralatan dan mesin; c) belanja modal bangunan dan gedung; d) belanja modal jalan, irigasi dan jaringan; dan e) belanja modal aset tetap lainnya. 3. belanja tidak terduga 4. belanja transfer, meliputi a) belanja bagi hasil; dan b) belanja bantuan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
121
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD Tahun 2022/No 123
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan