Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif
maka seluruh praktek penyelenggaraan pernerintahan
harus mengandung upaya pencegahan korupsi; bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah secara tunai berpotcnsi menirnbulkan
penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi
sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat
mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta
sesuai perkembangan teknologi dan informasi; bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam
pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan,
dan akuntabel perlu diatur dalam Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem
Pembayaran Non Tonai Dalam Belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, jenis pembayaran dan pengecualian, mekanisme pembayaran non tunai, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 44 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah tidak mengatur pengurangan besaran
retribusi untuk Waris/hibah wasiat/pemberian hak
pengelolaan berkaitan dengan perolehan Hak atas Tanah
Dan Bangunan sehingga Peraturan Walikota Magelang
Nomor 44 Tahun 2010 tentang Sistem dan prosedur
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 135 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda KOta mgelang No 9 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberpa kali etrakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Perwal Kota Magelang No 44 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Mgelang No 17 tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perwal Kota Magelang No 44 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Lampiran I Peraturan Walikota Magelang Nomor 44 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2013 diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 17 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD 2017/17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan serta untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2011 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2017, telah ditetapkan Perwali Depok No. 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perwali Kota Depok Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri, maka Perwali tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal dari APBD Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 69 Tahun 2009; Permendiknas No. 15 Tahun 2010; Permendiknas No. 69 Tahun 2009; Permendiknas No 15 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
3. Penerima Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SMP Negeri;
4. Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SMP Negeri;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
21 halaman (lampiran 7 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 17 Tahun 2017
PERWALI Kota Kotamobagu No. 20 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SANGADI ANTARWAKTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SANGADI ANTAR WAKTU
ABSTRAK:
bahwa rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 perlu disesuaikan kembali mengingat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegitan prioritas daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 2 Tahun 2015, Perpres No. 79 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 6 Tahun 2007, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2011, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2014-2034, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 8 Tahun 2016;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Peubaahan APBD Tahun Anggaran 2017;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Cirebon No. 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI INFORMASI KOTA CIREBON
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tatacara Penyusunan,Pengendalian,dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah bahwa Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
UU No.29 Tahun 1959 ;UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2004; PP No.3 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.18 Tahun 2016; PERDA No.2 Tahun 2002; PERDA No.40 Tahun 2011; PERDA No.3 Tahun 2014
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Rencana kerja pembangunan daerah kota gorontalo tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
tidak ada
tidak ada
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat