perubahan-perwal-sistem-prosedur-bea perolehan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 44 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah tidak mengatur pengurangan besaran
retribusi untuk Waris/hibah wasiat/pemberian hak
pengelolaan berkaitan dengan perolehan Hak atas Tanah
Dan Bangunan sehingga Peraturan Walikota Magelang
Nomor 44 Tahun 2010 tentang Sistem dan prosedur
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan perlu diubah
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 135 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda KOta mgelang No 9 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberpa kali etrakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Perwal Kota Magelang No 44 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Mgelang No 17 tahun 2013.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perwal Kota Magelang No 44 Tahun 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
- Lampiran I Peraturan Walikota Magelang Nomor 44 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 17 Tahun 2013 diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan
- 15 hlm
|