Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan kete n t uan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (15). Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3). Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Pajak Restoran dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaannya;
b. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai pasal 6 ayat (3) PP No. 91 Tahun 2 010 tentang jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Ata u Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak , perlu dilaksanakan melalui system informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mataram No. 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restooran.
UU No. 6 Tahun 1983;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 80 Tahun 2007;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2011.
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 4 (empat) angka baru, yaitu angka 37, angka 38, angka 39, dan angka 40;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 5A;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipksn 1 (satu) Passl baru, yakni Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 24 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (7)
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak
Air Tanah, Pasal 20 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 20 ayat (7)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 201 1 tentang Pajak
Restoran, Pasal 20 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 20
ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 ten tang
Pajak Parkir, Pasal 21 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet,
Pasal 21 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2011 ten tang Pajak Hiburan, Pasal 22 ayat (7) Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame,
dan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2011 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, persyaratan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi daerah, jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Prmakaian Tanah Pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan besaran tarif Retribusi Pemakaian Tanah yang dianggap terlalu rendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif Retribusi dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disempurnakan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Tanah Pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang mengubah Lampiran Huruf A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (4). Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, maka dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaannya;
b. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai pasal 6 ayat (3) PP No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau DIbayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, perlu dilaksanakan melalui sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keduaq Atas Peraturan Walikota Mataram No 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram No 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel.
UU No. 6 Tahun 1983;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 80 Tahun 2007;
PP No. 91 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 23 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DENDA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN TAHUN 2016 BAGI PESERTA AMNESTI PAJAK
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemungutan PBB P2 di Kota Jambi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB P2 secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2014.
Pelaksanaan Perwali Jambi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB P2 Tahun 2009 s.d. 2015 belum berjalan secara efektif.
Kebijakan pemerintah daerah haruslah memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan penerimaan negara dalam program amnesti pajak.
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 15/PMK.07/2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013; Perwali No. 2 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Pemberian Pengurangan Pokok ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB P2 Tahun 2009 s.d. Tahun 2016 Bagi Peserta Amnesti Pajak, meliputi: Besarnya Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2; Tata Cara Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Pembayaran Pokok Ketetapan dan Sanksi Administrasi denda Piutang PBB P2 yang telah dibayarkan oleh wajib pajak atau kuasanya sebelum diberlakukannya Perwali ini, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan pokok ketetapan dan pengahapusan sanksi administrasi Piutang PBB P2 atau tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi.
Ketentuan Perwali ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan 20 Desember Tahun 2016.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang NPWP atau NPWP Cabang bagi Pelaku Usaha di Wilayah Kota Kediri dan Penyedia Barang/Jasa pada Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak yang terkait dengan alokasi dana perimbangan bagi pemerintah daerah serta sebagai bentuk kepedulian dan peran wajib pajak terhadap penerimaan daerah, maka pelaku usaha di wilayah Kota Kediri dan penyedia barang/jasa pada Pemerintah Kota Kediri wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang (NPWP Cabang);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Atau Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang bagi Pelaku Usaha di Wilayah Kota Kediri dan Penyedia Barang/Jasa pada Pemerintah Kota Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah yang keempat kalinya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah yang keempat kalinya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4893);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah yang ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) dan orang pribadi lainnya yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di wilayah Kota Kediri, Wajib Pajak Badan yang memiliki tempat usaha di wilayah Kota Kediri, dan Penyedia Barang/Jasa pada Pemerintah Kota Kediri wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat