Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak diBidang UsahaPertambangan Mineral
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983No. 50, TLN No. 3263), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), PP 37 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 122, TLN No. 6234), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu. Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya meliputi sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat. Pelibatan pemerintah pusat oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah pusat, sesuai dengan program kebijakan Kementerian atau Lembaga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelibatan pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. Wajib Pajak pemberi sumbangan wajib melaporkan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak. Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan dilakukan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. Pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral sampai dengan 31Desember 2021 dianggap terpenuhi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
14 HLM Lampiran: halaman 11-14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 9.a Tahun 2021
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.a, BD No.34/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 31.c Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 31.C Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 31.C Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 81 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 5 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang 5 Pasal diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Peraturan Yang DIubah:
Peraturan Bupati Aceh Timur No. 31.c
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Bupati Aceh Timur No. 9.a
8 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif dan efisien sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi serta asas tata kelola pemerintahan yang baik, telah ditetapkan pedoman tentang penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam Permenkeu RI 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan adanya dinamika perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 25 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 112, TLN No. 5038), PP96 Tahun 2012 (LN Tahun 2012No. 215, TLN No. 5357), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Standar pelayanan disusun dengan memperhatikan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan dan inklusifitas, dan responsif dalam pemberian Pelayanan Publik. Standar Pelayanan meliputi komponen Standar Pelayanan yang terdiri atas komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) dan komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing). Setiap unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan harus menyusun Standar Pelayanan di lingkungan unit masingmasing. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik harus menetapkan Maklumat Pelayanan sebelum menerapkan Standar Pelayanan. Maklumat Pelayanan ditandatangani oleh pimpinan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik. Untuk optimalisasi Pelayanan Publik dan penerapan Standar Pelayanan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi pada tiap jenis layanan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali oleh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi Standar Pelayanan digunakan sebagai bahan pemberian rekomendasi untuk penyempurnaan Standar Pelayanan pada unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik harus menyesuaikan Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
28 HLM, Lampiran halaman 15 – 28.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid Pada Pelayanan Kekayaan Intelektual Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional,
1989), bahwa Indonesia telah menyepakati ketentuan dalam Protokol Madrid beserta seluruh
regulasi terkait lainnya;terdapat perubahan tarif layanan permohonan pendaftaran merek
internasional berdasarkan Information Notice Nomor 75 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020
yang disampaikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) kepada Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga terhadap tarif layanan
permohonan pendaftaran merek internasional dimaksud perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN
No.6245), PP 28 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.71, TLN No.6335), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.268, TLN No.6584), Perpres RI 92 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.212), Perpres RI 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia meliputi penerimaan dari Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan
Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan
Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan
Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpan j angan Perlind
ungan Merek In ternasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut dalam mata uang Swiss Franc
(CHF) sesuai kesepakatan Protokol Madrid. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan
Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran
Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan
Kekayaan Intelektual wajib disetor ke Kas Negara. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan
Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada
Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
7 HLM Lampiran: halaman 7
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021
PMK No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran2021.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516), PP 41 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 97, TLN No. 5420) sebagaimana telah diubah dengan PP 22 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 60, TLN No. 5519), PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019No. 189, TLN No. 6404), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 808), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1034), Permenkeu RI 208/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020No. 1561)
PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedanataustationwagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan
jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). PPnBM ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021, 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021, dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
-
-
9 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Valuta Asing
ABSTRAK:
ahwa pembiayaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
dalamnya terdapat komponen biaya yang dibayarkan dalam valuta asing kepada supplier
di luar negeri dan agar pembayaran vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam
valuta asing kepada supplier di luar negeri dapat dilakukan secara efisien dan untuk
menjaga kestabilan pasar valuta asing di dalam negeri, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan
Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dalam Valuta Asing.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.134, TLN No.6516), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423)
sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN
NO.6267), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dana pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersumber dari APBN
yang dialokasikan dalam DIPA. Pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dituangkan dalam PKPBJ. Dalam PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
mencantumkan ketentuan pembayaran dalam Rupiah, dicantumkan ketentuan
pembayaran dalam valuta asing kepada penyedia barang/jasa. Pembayaran atas PKPBJ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam valuta asing dilakukan setelah
barang/jasa diterima. Dalam hal dipersyaratkan oleh penyedia barang/jasa, pembayaran
sebagian atau seluruhnya atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam
valuta asing dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan setelah penyedia barang/ jasa menyampaikan
jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan. Untuk pembayaran PKPBJ dalam
valuta asing, penyedia barang/jasa mengajukan tagihan kepada PPK berdasarkan buktibukti yang sah. Pembayaran PKPBJ pada akhir tahun dapat dilakukan sebelum pekerjaan
selesai dilaksanakan. Pembayaran PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan
dilakukan. PA/KPA melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi
dalam pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta melakukan
pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan. Menteri/Pimpinan
Lembaga melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan anggaran belanja dalam
pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
12 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Skema Subsidi Resi Gudang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat